Advertisement
Diancam, Mahfud Siap Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD siap memberikan klarifikasi menganai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu [29/3/2023] datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Advertisement
Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3).
“Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.
BACA JUGA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Dia justru mendukung pelaporan tersebut.
“Enggak apa-apa, bagus [dilaporkan],” kata Mahfud.
Menurutnya, laporan tersebut juga akan membuktikan apakah yang disampaikan oleh DPR terkait pelanggaran kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar atau tidak.
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah atau eksektif setara dengan legislatif atau DPR.
“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3/2023), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dibangun 5,7 Hektare di Piyungan, PSEL Diprediksi Beroperasi di 2027
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
- AHY: Butuh Rp10.300 Triliun untuk Bangun Infrastruktur
- KPK Akan Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh
- Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Resmi, Pengecer Akan Dicabut Izinnya
- Rel Terendam Banjir Grobogan, Sejumlah Kereta Api Terdampak
- Purbaya Siap Kucurkan APBN Beli Mobil Dinas Maung, Asal Industri Siap
- Epson SureColor SC-S9130, Inovasi WarnaLebih Luas dan Akurasi Tinggi
Advertisement
Advertisement