Advertisement
Pengadilan Internasional Keluarkan Perintah Agar Putin Ditangkap
Presiden Rusia Vladimir Putin terlihat di layar selama pidato tahunannya di Majelis Federal, di Sevastopol, Krimea, 21 Februari 2023. REUTERS - Alexey Pavlishak
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA—Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Putin dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang terhadap anak-anak di Ukraina.
Laporan tentang perintah penangkapan tersebut dipublikasikan oleh International Criminal Court usai pra persidangan yang berlangsung pada hari Jumat (17/3/2023).
Advertisement
Surat perintah penangkapan di atas dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Februari 2023.
"Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang dalam konteks situasi di Ukraina: Bapak Vladimir Vladimirovich Putin dan Ibu Maria Alekseyevna Lvova-Belova," tulis laporan itu dikutip dari laman resmi ICC, Sabtu (18/3/2023).
Putin, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia. Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya sejak 24 Februari 2022.
Pihak ICC mengungkapkan alasan dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Putin. Menurut mereka, Putin dianggap gagal melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain atau melalui orang lain untuk mengontrol bawahan sipil dan militer yang melakukan tindakan tersebut.
BACA JUGA: Penceramah Dakwahkan Politik Praktis di Masjid selama Ramadan, Ini Ancaman Hukumannya
Sementara Maria Alekseyevna, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk yang tidak sah (anak-anak) dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia. Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya dari 24 Februari 2022.
Di sisi lain, kamar pra-persidangan II juga mempertimbangkan, berdasarkan permohonan Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2023, bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk anak-anak dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.
Majelis menilai bahwa surat perintah tersebut semula akan dirahasiakan untuk melindungi korban dan saksi, termasuk untuk mengamankan penyelidikan. Namun karena sejumlah pertimbangan dewan memerintahkan bagian pendaftaran untuk membuka surat perintah penangkapan Putin kepada publik.
"Untuk secara terbuka mengungkapkan keberadaan surat perintah, nama tersangka, kejahatan yang surat perintah dikeluarkan, dan cara pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan oleh Kamar."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Drama Penalti Gagal, Persija Jakarta Ditahan Imbang Dewa United
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Limbangan Garut Picu Macet 3 Km
Advertisement
Advertisement








