Advertisement
Catat! Ini Daftar Produk Harus Uji Laboratorium untuk Syarat Fatwa Halal MUI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Laboratorium memiliki peran penting dalam sertifikasi halal bisa memberikan jaminan pada hasil audit dan menambah nilai sertifikasi halal yang dihasilkan.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Advertisement
Untuk mendorong hal tersebut, LPPOM MUI telah aktif berkontribusi dalam pelayanan proses sertifikasi halal, mencakup penyediaan data saintifik untuk memastikan integritas hasil sertifikasi halal.
BACA JUGA : Tiga Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal Tahun Depan
Sejak 2016, LPPOM MUI mendapatkan pengakuan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) SNI ISO/IEC 17025 : 2017 untuk “International Testing Laboratory”. “Sebagai pionir laboratorium halal di Indonesia, LPPOM MUI konsisten menyediakan jasa pengujian halal dan pengembangan metode uji halal. Pengujian merupakan salah satu jaminan dari pelaku usaha untuk memastikan tidak adanya kontaminansi bahan baku, produk dan fasilitas,” terang Muti.
Dalam proses sertifikasi halal, menurut Muti, beberapa kategori produk memerlukan pemenuhan data saintifik dari uji laboratorium untuk memastikan produk tidak menggunakan barang haram/najis yang dilarang dalam Islam, serta tidak ada campuran kontaminasi antara bahan atau produk yang halal dengan yang haram/najis.
Adapun penelusuran status kehalalan bahan didasarkan pada kecukupan dokumen pendukung kehalalan bahan uji laboratorium. Meski bukan menjadi penentu utama halal atau haramnya suatu produk, namun hasil uji laboratorium tetap menjadi data pendukung keputusan dalam rapat komisi fatwa.
“Seperti enzim pada proses produksi yang bersentuhan. Walaupun tidak termasuk ingredients, tapi tetap perlu dipastikan kehalalannya, validasi pencucian pun harus dipastikan bebas dari kontaminasi barang haram. Meski begitu, tidak semua bahan harus diuji lab; Ada juga yang perlu dokumen pendukung,” katanya.
BACA JUGA : Gencarkan Program Gratis Sehati, KUA Bantul Tak Mau
Contohnya, gelatin perlu diuji laboratorium dan memiliki sertifikat halal bahan serta perhitungan neraca massa. Sedangkan bahan mineral merupakan salah satu contoh yang tidak memerlukan pengujian laboratorium. Contoh lainnya, perisa yang mengandung etanol, sebenarnya tidak perlu dilakukan uji laboratorium dengan syarat memiliki sertifikat halal serta dilakukan kalkulasi residu etanol pada produk akhir minuman. Jika mendekati 0,5% maka perlu dilakukan uji lab pada produk akhir minuman.
Berikut ini beberapa produk dan bahan yang perlu uji laboratorium sebagai pemenuhan Fatwa MUI :
Produk olahan daging dengan uji protein spesifik babi.
Produk seasoning yang menggunakan bahan hewan dengan uji DNA Babi.
Restoran/Katering/Dapur yang diuji berupa bahan daging/olahannya dan seasoning dari bahan hewan yang di-repack/di-relabel dengan uji Spesifik Babi atau DNA Babi.
Produk turunan hewan (selain daging) dengan uji DNA Babi.
Produk barang gunaan dari hewan dengan uji DNA Babi atau Struktur Spesifik Spesies pada Kulit.
Kosmetik dekoratif dengan uji daya tembus air.
Minuman Produk dengan uji etanol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement