Advertisement
Ferdy Sambo dan Istrinya Ajukan Banding, Begini Respons Orang Tua Yosua
Ferdy Sambo. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan menghargai keputusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa," kata Samuel wartawan ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Samuel memahami upaya banding merupakan hak seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum dan harus dihargai oleh semua pihak.
Advertisement
Menurut dia, banding bukan langkah terakhir untuk memutuskan pidana kepada empat terdakwa yang telah membunuh putranya karena masih ada peninjauan kembali dan kasasi. Jadi, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi putranya juga masih panjang.
"Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka," tambah Samuel.
Mengenai hasil putusan banding nantinya, suami dari Rosti Simanjuntak itu tak menaruh harapan muluk-muluk, hanya memercayai keputusan majelis hakim yang akan memutuskan keadilan bagi putranya.
"Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimanapun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua," katanya.
Samuel bersama istrinya Rosti Simanjuntak didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus barang-barang milik Brigadir Yosua yang dijadikan barang bukti oleh penyidik agar bisa dibawa pulang ke Jambi.
Barang-barang tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, uang sejumlah Rp62.587.000, jam tangan, tas sandang warna hitam, dompet warna cokelat, dan kartu akses masuk Mabes Polri. Dalam kunjungan tersebut, kedua orang tua Brigadir Yosua juga menyempatkan diri bertemu dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto untuk mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya mengungkap perkara pembunuhan berencana anaknya.
"Kami juga berterima kasih kepada Bapak Listyo Sigit selaku pimpinan Polri di Indonesia dan Bapak Presiden dan tak lupa kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita almarhum Yosua," kata Samuel.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dokter Ingatkan Benjolan di Leher Bisa Jadi Gejala Limfoma
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- Bawaslu Bantul Perkuat Kemitraan Lintas Sektor Awasi Pemilu
- Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
- Libur Nataru, Pemkot Jogja Siagakan Truk Sampah di Malioboro
- 9 Destinasi Wisata Songkhla yang Populer di Thailand Selatan
Advertisement
Advertisement





