Advertisement
Ferdy Sambo dan Istrinya Ajukan Banding, Begini Respons Orang Tua Yosua
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan menghargai keputusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa," kata Samuel wartawan ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Samuel memahami upaya banding merupakan hak seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum dan harus dihargai oleh semua pihak.
Advertisement
Menurut dia, banding bukan langkah terakhir untuk memutuskan pidana kepada empat terdakwa yang telah membunuh putranya karena masih ada peninjauan kembali dan kasasi. Jadi, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi putranya juga masih panjang.
"Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka," tambah Samuel.
Mengenai hasil putusan banding nantinya, suami dari Rosti Simanjuntak itu tak menaruh harapan muluk-muluk, hanya memercayai keputusan majelis hakim yang akan memutuskan keadilan bagi putranya.
"Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimanapun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua," katanya.
Samuel bersama istrinya Rosti Simanjuntak didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus barang-barang milik Brigadir Yosua yang dijadikan barang bukti oleh penyidik agar bisa dibawa pulang ke Jambi.
Barang-barang tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, uang sejumlah Rp62.587.000, jam tangan, tas sandang warna hitam, dompet warna cokelat, dan kartu akses masuk Mabes Polri. Dalam kunjungan tersebut, kedua orang tua Brigadir Yosua juga menyempatkan diri bertemu dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto untuk mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya mengungkap perkara pembunuhan berencana anaknya.
"Kami juga berterima kasih kepada Bapak Listyo Sigit selaku pimpinan Polri di Indonesia dan Bapak Presiden dan tak lupa kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita almarhum Yosua," kata Samuel.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement