Advertisement

Promo November

Kronologi Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan dan Akhiri Hidup Brigadir J

Setyo Aji Harjanto
Senin, 17 Oktober 2022 - 11:47 WIB
Bhekti Suryani
Kronologi Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan dan Akhiri Hidup Brigadir J Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bekas Kadivpropam Ferdy Sambo ikut mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Tembakan Sambo disebut dalam dakwaan mengakhiri nyawa Brigadir J yang tengah merintih kesakitan.

Adegan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). 

Advertisement

Peristiwa eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. 

"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kebada Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," seperti dalam surat dakwaan, Senin (16/10/2022).

Mendengar kesiapannya Sambo menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.

Disebutkan bahwa Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan akibat yang muncul akibat menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sambo pun menjelaskan peran Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo pun menjelaskan perannnya untuk menjaga Bharada E. Disebutkan bahwa apabila Sambo yang menembak tidak ada orang yang bisa menjaganya. Sambo menyampaikan skenario tembak menembak di rumah Duren Tiga.

Jalannya Eksekusi

Singkat cerita setelah direncanakan dengan matang Sambo pun menuju rumah Dinas di Duren Tiga. Di rumah itu sudah ada Brigadir J dan Ricky Rizal.

Setelah memasuki rumah, Sambo pun meminta agar Kuat Ma'ruf memanggil Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, dia meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.

Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk jongkok. Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo 'ada apa ini?'. 

Tak memberi penjelasan, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J. 

"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!" seperti petikan dialog Sambo saat kejadian.

Setelah mendengar perintah Sambo, Bharada E akhirnya mengeksekusi Brigadir J dengan pikiran tenang dan matang tanpa keraguan sedikitpun. Bharada E mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Brigadir J.

BACA JUGA: Pengunjung Sidang Ferdy Sambo Dibatasi: Biar Khidmat

Sebanyak tiga atau empat tembakan diarahkan ke tubuh Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terkapar dan dipenuhi darah. 

Ferdy Sambo menghampiri tubuh Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo menembakkan senjata yang dia pegang ke kepala Brigadir J. Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat menembakkan senjata itu.

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement