Advertisement
Apakah Mobil Rusak Ditabrak Singa Bisa Diklaim Asuransi?
ilustrasi Singa - krugernationalpark
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Video viral yang memperlihatkan sebuah mobil ditabrak singa viral. Peristiwa tersebut terjadi di Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur pada 11 Februari 2023.
Awalnya, ada dua singa yang tampak kejar-kejaran. Salah satu singa kemudian menubruk bagian samping mobil berwarna merah milik pengunjung.
Advertisement
Pemilik pun baru-baru ini membagikan kondisi mobil yang tampak penyok dan kaca belakang pecah. Lalu, apakah asuransi mobil juga memberikan proteksi kejadian semacam ini?
Head of PR & Marcomm Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan bahwa kerusakan akibat ditabrak singa bisa diklaim oleh asuransi mobil. Bahkan, dia menyebutkan klaim dapat ditagih ketika ditabrak hewan lainnya seperti babi hutan ataupun sapi.
“Bisa, tentunya kalau pemilik mobil memiliki asuransi [mobil ya], ajukan saja klaimnya,” kata Laurentius kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023).
Laurentius kemudian menjelaskan bahwa ditabrak singa bukan termasuk kejadian yang dikecualikan dalam aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Adapun, beberapa kerusakan yang menjadi pengecualian apabila kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, serta memberi pelajaran mengemudi.
Selain itu, kendaraan turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, dan unjuk rasa.
Kemudian, kendaraan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan seperti penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya yang dilakukan tertanggung, suami, istri, anak, orang tua, atau saudara sekandung.
Merujuk PSAKBI Bab 1 Pasal (1)soal Jaminan, asuransi dapat diklaim ketika kerusakan terjadi lantaran tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Selain itu, perbuatan jahat yang dilakukan orang lain seperti pencurian. Termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
Kemudian apabila terjadi kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau penyimpanan kendaraan kermotor, serta kebakaran akibat sambaran petir.
Selanjutnya, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Wisata Gunungkidul Membeludak, PAD Tembus Rp3,4 Miliar
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







