Advertisement
Apakah Mobil Rusak Ditabrak Singa Bisa Diklaim Asuransi?
ilustrasi Singa - krugernationalpark
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Video viral yang memperlihatkan sebuah mobil ditabrak singa viral. Peristiwa tersebut terjadi di Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur pada 11 Februari 2023.
Awalnya, ada dua singa yang tampak kejar-kejaran. Salah satu singa kemudian menubruk bagian samping mobil berwarna merah milik pengunjung.
Advertisement
Pemilik pun baru-baru ini membagikan kondisi mobil yang tampak penyok dan kaca belakang pecah. Lalu, apakah asuransi mobil juga memberikan proteksi kejadian semacam ini?
Head of PR & Marcomm Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan bahwa kerusakan akibat ditabrak singa bisa diklaim oleh asuransi mobil. Bahkan, dia menyebutkan klaim dapat ditagih ketika ditabrak hewan lainnya seperti babi hutan ataupun sapi.
“Bisa, tentunya kalau pemilik mobil memiliki asuransi [mobil ya], ajukan saja klaimnya,” kata Laurentius kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023).
Laurentius kemudian menjelaskan bahwa ditabrak singa bukan termasuk kejadian yang dikecualikan dalam aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Adapun, beberapa kerusakan yang menjadi pengecualian apabila kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, serta memberi pelajaran mengemudi.
Selain itu, kendaraan turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, dan unjuk rasa.
Kemudian, kendaraan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan seperti penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya yang dilakukan tertanggung, suami, istri, anak, orang tua, atau saudara sekandung.
Merujuk PSAKBI Bab 1 Pasal (1)soal Jaminan, asuransi dapat diklaim ketika kerusakan terjadi lantaran tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Selain itu, perbuatan jahat yang dilakukan orang lain seperti pencurian. Termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
Kemudian apabila terjadi kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau penyimpanan kendaraan kermotor, serta kebakaran akibat sambaran petir.
Selanjutnya, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Kapolda DIY Pastikan Nataru Aman, Puncak Malioboro 31 Desember
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sleman Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api
- Jordi Cruyff Rangkap Jabatan di Ajax dan PSSI
- Aprilia Percaya Bezzecchi Jadi Ancaman Ducati 2026
- Jelang Tahun Baru, Bantul Ajukan Tambahan Elpiji 3 Kg
- PSIM Jogja Ditahan Imbang PSBS Biak 2-2, Kartu Merah Warnai Laga
- Nvidia Siap Kirim 80.000 Chip AI H200 ke Tiongkok
- Malam Tahun Baru 2026, Kulonprogo Tanpa Pesta Kembang Api
Advertisement
Advertisement



