Advertisement
Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap investasi ilegal ataupun pinjaman ilegal di Indonesia.
BACA JUGA: OJK Bekukan Usaha Corpus Prima
Advertisement
Melalui Satgas Waspada Indonesia (SWI), pihak OJK menemukan sepuluh entitas yang melakukan investasi ilegal dan 50 pinjaman online tanpa izin.
Dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Minggu (5/2/2023), Ketua SWI, Tongam Tobing, meminta masyarakat agar tetap berhati-hati agar tidak terjebak investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Tongam menyarankan masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi kanal dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam lis entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Pengecekannya bisa melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Langkah Tegas
Sebelumnya diberitakan, SWI melakukan langkah tegas dengan memblokir laman yang mengajak nasabah untuk melakukan investasi secara ilegal ataupun pinjaman ilegal. Selain itu SWI juga bekerjasama untuk melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan.
Dalam rilis yang diterima Solopos.com-jaringan Harianjogja.com pada Minggu (5/2/2023), Ketua SWI, Tongam Tobing, meminta masyarakat agar tetap berhati-hati agar tidak terjebak investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Kesepuluh entitas tersebut di antaranya dua entitas money game, dua entitas aset kripto tanpa izin, dua entitas penyelenggaran Haji dan Umrah, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
- Butuh Dana? JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
Advertisement
Abrasi hingga Lahan Jadi Alasan Kampung Nelayan di Kulonprogo Ditolak
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Pegawai Pajak Terjerat OTT, DJP Janji Perbaiki Pengawasan
- Pedagang Kripto Wajib Lapor Pajak Mulai 2026
- Wisata Konservasi Dinilai Cocok Jadi Arah Pariwisata DIY
- Keracunan MBG Grobogan, 658 Siswa dan Santri Terdampak
- Cuaca Buruk Tahan KMP Dharma Kartika di Pelabuhan Jangkar
- Link El Clasico Barcelona vs Real Madrid Rebutkan Piala Super Spanyol
- Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement



