Advertisement
Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap investasi ilegal ataupun pinjaman ilegal di Indonesia.
BACA JUGA: OJK Bekukan Usaha Corpus Prima
Advertisement
Melalui Satgas Waspada Indonesia (SWI), pihak OJK menemukan sepuluh entitas yang melakukan investasi ilegal dan 50 pinjaman online tanpa izin.
Dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Minggu (5/2/2023), Ketua SWI, Tongam Tobing, meminta masyarakat agar tetap berhati-hati agar tidak terjebak investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Tongam menyarankan masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi kanal dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam lis entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Pengecekannya bisa melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Langkah Tegas
Sebelumnya diberitakan, SWI melakukan langkah tegas dengan memblokir laman yang mengajak nasabah untuk melakukan investasi secara ilegal ataupun pinjaman ilegal. Selain itu SWI juga bekerjasama untuk melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan.
Dalam rilis yang diterima Solopos.com-jaringan Harianjogja.com pada Minggu (5/2/2023), Ketua SWI, Tongam Tobing, meminta masyarakat agar tetap berhati-hati agar tidak terjebak investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Kesepuluh entitas tersebut di antaranya dua entitas money game, dua entitas aset kripto tanpa izin, dua entitas penyelenggaran Haji dan Umrah, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Advertisement
Advertisement