Advertisement
Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap investasi ilegal ataupun pinjaman ilegal di Indonesia.
BACA JUGA: OJK Bekukan Usaha Corpus Prima
Advertisement
Melalui Satgas Waspada Indonesia (SWI), pihak OJK menemukan sepuluh entitas yang melakukan investasi ilegal dan 50 pinjaman online tanpa izin.
Dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Minggu (5/2/2023), Ketua SWI, Tongam Tobing, meminta masyarakat agar tetap berhati-hati agar tidak terjebak investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Tongam menyarankan masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi kanal dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam lis entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Pengecekannya bisa melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Langkah Tegas
Sebelumnya diberitakan, SWI melakukan langkah tegas dengan memblokir laman yang mengajak nasabah untuk melakukan investasi secara ilegal ataupun pinjaman ilegal. Selain itu SWI juga bekerjasama untuk melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan.
Dalam rilis yang diterima Solopos.com-jaringan Harianjogja.com pada Minggu (5/2/2023), Ketua SWI, Tongam Tobing, meminta masyarakat agar tetap berhati-hati agar tidak terjebak investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Kesepuluh entitas tersebut di antaranya dua entitas money game, dua entitas aset kripto tanpa izin, dua entitas penyelenggaran Haji dan Umrah, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement