Advertisement
KPK Mengeluh, Penyelidikan Kasus Formula E Dianggap Politis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan anggapan pihak yang menilai penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta bermuatan politik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa lembaganya itu murni penegak hukum dan akan terbuka secara internal mengenai proses-proses hukum yang dilakukan.
Advertisement
"Kami mengikuti bagaimana tanggapan berbagai pihak yang kemarin sudah kami sampaikan, kami menyayangkan berbagai pihak membawa dan menyeret KPK secara kelembagaan ke arah politik praktis," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA : Naik Safety Car di Sirkuit Formula E, Anies: Perut Ketinggalan
Ali pun membenarkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik di Ibu Kota itu mempunyai tantangan tersendiri, tidak terkecuali terkait dengan sejumlah nama yang ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut. Khususnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pada September 2022 sempat diperiksa di Gedung KPK sebagai saksi.
"Tentu, seluruh penanganan perkara ada keunikan dan tantangan tersendiri ketika menyelesaikannya. Saya kira banyak dari perkara atau pihak-pihak yang kemudian mendorong KPK untuk menyelesaikan perkara, tetapi yang kami tidak habis pikir ada pihak-pihak yang selama ini misalnya berdiri pada proses-proses pemberantasan korupsi, tapi sebaliknya menarik-menarik ke wilayah seolah-olah kemudian ada muatan politik oleh KPK," ujarnya.
Juru bicara KPK itu lalu menegaskan tidak pandang bulu dalam hal menangani suatu perkara tindak pidana korupsi, apabila sepanjang ada alat bukti yang cukup.
"Siapa pun itu, latar belakangnya apa pun, pasti kami tetapkan sebagai tersangka. Siapa pun itu, itu komitmen kami, dan pada gilirannya akan diuji secara terbuka baik praperadilan, pengadilan tindak pidana korupsi, itu kan diuji kebenarannya. Termasuk kerja-kerja mekanisme yang dilakukan KPK," ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta tidak akan naik ke penyidikan jika tidak ditemukan bukti permulaan.
BACA JUGA : Sirkuit Formula E Segera Rampung, Begini Penampakannya!
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi pada Formula E saat ini masih berada di tahap penyelidikan. Artinya, tim penyidik KPK belum menetapkan adanya tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
"Tidak ada bilang keinginan [untuk menaikkan status ke penyidikan]. Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana. Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," ujar Johanis usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Status Siaga Bencana Hidrometeorogi Tidak Diperpanjang, Ini Alasan BPBD Bantul
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
Advertisement