Advertisement
Ada 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, NasDem: Proses Hukum!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Taufik Basari, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, mengatakan pengakuan 12 pelanggaran HAM Berat masa lalu yang dilakukan oleh negara harus ditindaklanjuti dengan upaya hukum atau yudisial.
Tobas, sapaan Taufik Basari, mengapresiasi adanya upaya pengakuan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, dia mengingatkan agar upaya itu diikuti dengan upaya pengungkapan fakta atas 12 kejadian itu.
Advertisement
“Korban dan publik juga memiliki hak untuk tahu akan kebenaran karena itu dengan pengakuan ini pemerintah harus memastikan pengungkapan fakta atas peristiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai sejarah resmi yang diakui oleh negara,” jelas Tobas dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/1/2023).
Dia mengatakan, upaya non-yudisial (hukum) seperti pengakuan atas pelanggaran HAM Berat masa lalu tak boleh diartikan bahwa upaya pemerintah dalam mengungkapkan fakta atas kejadian sudah tidak diperlukan.
Baca juga: Kulonprogo Makin Sering Dilanda Bencana
Tobas menyatakan penanganan non-hukum dan penanganan hukum harus saling melengkapi bukan malah saling menggantikan. Oleh sebab itu, dia mendorong adanya upaya serius dari pemerintah.
“Penegakan hukum melalui proses yudisial harus tetap diupayakan meskipun proses pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak korban telah berjalan,” ujarnya.
Tak sampai situ, selain upaya penegakan hukum terhadap pelaku, Tobas juga mengingatkan perlunya langkah-langkah seperti mengungkapkan kebenaran, menelusuri fakta-fakta, mengidentifikasi korban dan memenuhi haknya.
“Langkah-langkah selanjutnya ini harus terus ditagih kepada negara, karena dengan adanya pengakuan ini, menimbulkan kewajiban negara terhadap korban pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Pengakuan Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan mengupayakan memberantas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kepala Negara mengatakan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian Yudisial mengenai pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Ketpres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia ini menegaskan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Indonesia selama ini.
Dia menjabarkan terdapat 12 kasus pelanggaran HAM di Tanah Air yang sudah terjadi salah satunya peristiwa 1965-1966 dan peristiwa penembakan misterius pada 1982—1985. Sehingga, Kepala Negara memastikan akan memulihkan hak para korban terkait.
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menigasikan penyelesaian Yudisial,” tuturnya.
Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat yang disebut Jokowi, Rabu (11/1/2023):
- Peristiwa 1965-1966,
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
- Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Selasa 26 September 2023 dan Cara Pesan Tiket
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement