Advertisement

Pesawat Terbakar karena Powerbank, Begini Aturan Bawanya

Restu Wahyuning Asih
Jum'at, 13 Januari 2023 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pesawat Terbakar karena Powerbank, Begini Aturan Bawanya Ilustrasi kabin pesawat

Advertisement

Harianjogja.com, SOLOSebuah video yang memperlihatkan pesawat penerbangan Scoot dari Taipei Taiwan menuju Singapura terbakar pada Selasa (10/1/2023) viral di media sosial.

Kebakaran di dalam kabin pesawat itu disebabkan karena powerbank. Akibatnya dua penumpang mengalami luka bakar.

"Penerbangan Scoot TR993, beroperasi dari Taipei ke Singapura pada 10 Januari, kembali ke gerbang setelah power bank yang dapat diisi ulang milik pelanggan mengalami kepanasan saat pesawat berada di darat", kata Scoot menanggapi pertanyaan CNA.

Advertisement

Menurut Scoot, pemilik power bank dan rekannya mengalami luka bakar ringan di jari dan bantuan medis telah diberikan.

"Kami menjadwal ulang penerbangan dan akan menyediakan akomodasi dan makanan bagi penumpang yang terkena dampak," lanjut Scoot.

Bagaimana aturan membawa powerbank di pesawat?

Membawa barang elektronik ke dalam kabin pesawat sejatinya tidak dilarang. Namun yang perlu diperhatikan yakni batasan watt-hour dan baterainya.

Menilik Aturan International Air Transport Association (IATA), powerbank yang dibawa penumpang ke kabin pesawat maksimal memiliki 160 Wh (watt-hour).

Sehingga, powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa ke bagasi kabin penumpang dan bukan bagasi tercatat (checked baggage) di kabin kargo pesawat.

Kemudian untuk powerbank yang miliki watt hour lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat.

"IATA mengeluarkan peraturan utk powerbank dlm penerbangan lho, Powerbank berkapasitas di bwh 100Wh dpt dibawa dalam bagasi kabin, yg di atas 100Wh dan di bwh 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai utk dibawa ke bagasi kabin, sdgkn kapasitas di atas 160Wh dilarang," tulis akun Twitter @CGK_AP2 pada 2018 lalu.

Barang elektronik yang boleh dibawa ke kabin pesawat

Selain itu, membawa barang elektronik seperti ponsel, laptop, hingga kamera di kabin pesawat diperbolehkan.

Yang perlu diperhatikan yakni baterai yang tertanam dalam barang elektronik tersebut.

Pada bagasi kabin, perangkat elektronik seperti kamera, telepon seluler, laptop, dan camcorder yang berisi baterai lithium atau ion lithium (peringkat Wh melebihi 100Wh tetapi tidak melebihi 160Wh) untuk penggunaan pribadi diizinkan untuk diangkut ke dalam pesawat.

Sedangkan untuk Bagasi Terdaftar, perangkat elektronik portabel yang mengandung logam lithium atau sel atau baterai lithium ion diperbolehkan di dalam bagasi terdaftar kecuali rokok elektronik dan kendaraan kecil bertenaga baterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement