Pesawat Terbakar karena Powerbank, Begini Aturan Bawanya
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sebuah video yang memperlihatkan pesawat penerbangan Scoot dari Taipei Taiwan menuju Singapura terbakar pada Selasa (10/1/2023) viral di media sosial.
Kebakaran di dalam kabin pesawat itu disebabkan karena powerbank. Akibatnya dua penumpang mengalami luka bakar.
"Penerbangan Scoot TR993, beroperasi dari Taipei ke Singapura pada 10 Januari, kembali ke gerbang setelah power bank yang dapat diisi ulang milik pelanggan mengalami kepanasan saat pesawat berada di darat", kata Scoot menanggapi pertanyaan CNA.
Advertisement
Menurut Scoot, pemilik power bank dan rekannya mengalami luka bakar ringan di jari dan bantuan medis telah diberikan.
"Kami menjadwal ulang penerbangan dan akan menyediakan akomodasi dan makanan bagi penumpang yang terkena dampak," lanjut Scoot.
Bagaimana aturan membawa powerbank di pesawat?
Membawa barang elektronik ke dalam kabin pesawat sejatinya tidak dilarang. Namun yang perlu diperhatikan yakni batasan watt-hour dan baterainya.
Menilik Aturan International Air Transport Association (IATA), powerbank yang dibawa penumpang ke kabin pesawat maksimal memiliki 160 Wh (watt-hour).
Sehingga, powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa ke bagasi kabin penumpang dan bukan bagasi tercatat (checked baggage) di kabin kargo pesawat.
Kemudian untuk powerbank yang miliki watt hour lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat.
"IATA mengeluarkan peraturan utk powerbank dlm penerbangan lho, Powerbank berkapasitas di bwh 100Wh dpt dibawa dalam bagasi kabin, yg di atas 100Wh dan di bwh 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai utk dibawa ke bagasi kabin, sdgkn kapasitas di atas 160Wh dilarang," tulis akun Twitter @CGK_AP2 pada 2018 lalu.
Barang elektronik yang boleh dibawa ke kabin pesawat
Selain itu, membawa barang elektronik seperti ponsel, laptop, hingga kamera di kabin pesawat diperbolehkan.
Yang perlu diperhatikan yakni baterai yang tertanam dalam barang elektronik tersebut.
Pada bagasi kabin, perangkat elektronik seperti kamera, telepon seluler, laptop, dan camcorder yang berisi baterai lithium atau ion lithium (peringkat Wh melebihi 100Wh tetapi tidak melebihi 160Wh) untuk penggunaan pribadi diizinkan untuk diangkut ke dalam pesawat.
Sedangkan untuk Bagasi Terdaftar, perangkat elektronik portabel yang mengandung logam lithium atau sel atau baterai lithium ion diperbolehkan di dalam bagasi terdaftar kecuali rokok elektronik dan kendaraan kecil bertenaga baterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement