Slovakia Dilanda Gelombang Panas, Dua Wilayah Krisis Air Minum
Gelombang panas ekstrem membuat Slovakia menetapkan status darurat di dua wilayah akibat krisis air minum. Suhu negara itu mencapai 42,2 derajat Celsius.
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan penjelasan mengenai status salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita seusai dibebaskan dari penahanan.
Ketut menjelaskan berkas perkara Akhmad Hadian Lukita satu-satunya berkas yang dikembalikan kepada penyidik karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.
“Sehingga kami menerapkan P-18 [berkas belum lengkap] dan P-19 [pengembalian berkas untuk dilengkapi] yang ter-update itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Ketut menyebutkan pengembalian berkas perkara yang belum lengkap merupakan proses yang biasa dalam penegakan hukum. Tetapi dia menegaskan bahwa pengembalian berkas tersebut tidak lantas menghilangkan status tersangkanya. “Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” katanya.
BACA JUGA: Kapal Berpenumpang 7 Orang Pecah dan Karam di Perairan Kepualauan Seribu
Dia mengatakan kewenangan untuk mencabut status tersangka merupakan kewenangan penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18 dan P-19 yang sudah diterbitkan. “Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.
Ketut menyampaikan, penuntut menginginkan penyidik untuk memenuhi petunjuk yang diberikan agar memenuhi syarat formi dan materil supaya berkas perkara bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21). Beberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materiel yang menimbulkan banyak korban. “Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara (eks) Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan. Itu yang pertama,” ucapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, belum ditemukan adanya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan. “Hubungan klausalitas itu yang belum ditemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena masa penahanan di tingkat penyidik sudah habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Menurut Dedi, penyidik bakal memenuhi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberkan oleh jaksa penuntut umum. “Kalau sudah ada P-18 dan P-19 ya tugas penyidik melengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa peneliti,” kata Dedi.
Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II. Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Gelombang panas ekstrem membuat Slovakia menetapkan status darurat di dua wilayah akibat krisis air minum. Suhu negara itu mencapai 42,2 derajat Celsius.
Samsung Galaxy Z Fold8, Flip8, dan Fold8 Ultra resmi hadir. Simak spesifikasi layar, kamera, chipset, serta harga terbarunya di Indonesia.
Cuaca Jogja hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, didominasi berawan. Sleman berpotensi udara kabur dengan suhu DIY mencapai 33°C.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 9 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 9 Agustus 2026 tersedia dari Jogja ke YIA dan sebaliknya. Tarifnya Rp50.000 per penumpang.
Karhutla Gunung Bromo meluas hingga 176 hektare akibat angin kencang. Seluruh akses wisata TNBTS ditutup mulai 8 Agustus 2026.