Advertisement
Sebut Kemenkeu Iblis-Setan, Bupati Meranti Dipanggil Pemerintah Pusat
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. / pemkab merantirn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah pusat akan memanggil Bupati Kepulauan Meranti M. Adil untuk membahas perkara dana bagi hasil (DBH) tambang lebih lanjut. Nama Bupati meranti viral di media sosial setelah menyebut Kemenkeu berisi iblis dan setan.
BACA JUGA: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk DIY Difokuskan ke Kesehatan
Advertisement
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan bahwa pertemuan akan dilakukan bersama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian ESDM.
“Rencana hari selasa [20/12] besok mau diadakan pertemuan, difasilitasi [Kemendagri], bersama dengan komponen terkait dan kementerian terkait,’ katanya saat konferensi pers, Jumat (16/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Bupati Meranti sebelumnya melayangkan protesnya terkait dengan alokasi DBH yang menurutnya tak adil. Bahkan, dia menyebut Kementerian Keuangan sebagai iblis atau setan.
Pertanyaan yang dilontarkannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah, di Pekanbaru, Riau, pada pekan lalu pun menjadi sorotan dan mendapatkan teguran dari pemerintah pusat.
Adil mengatakan bahwa tahun ini wilayahnya hanya menerima sebanyak Rp115 miliar atau naik Rp700 juta saja dibandingkan penerimaan sebelumnya. Padahal, lifting minyak naik dari US$60 menjadi US$100, imbas konflik Rusia dan Ukraina.
Dia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menemui pejabat Kemenkeu untuk membahas pembagian DBH. Dia juga telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bertemu secara langsung, namun pihak Kemenkeu menawarkan pertemuan secara online.
“Sampai saya kejar ke Bandung orang Kemenkeu, juga tidak dihadiri oleh yang kompeten, itu yang hadir waktu itu nggak tahulah. Sampai pada waktu itu saya bilang, ‘Ini orang keuangan ini isinya iblis atau setan?” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Agus menjelaskan bahwa dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat selalu ditetapkan berdasarkan basis data yang ada.
“Dana transfer dalam penetapan semua berbasis data, tidak ada dana ditetapkan tanpa basis data. MIsalnya DAU [dana alokasi umum] ada data jumlah penduduk, luas wilayah, jelas dasarnya. Jadi tidak bisa Kemenkeu menetapkan itu tanpa dasar,” jelasnya.
DBH tambang kata dia juga berbasiskan data produksi. Biasanya, berbagai data tersebut akan direkonsiliasikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mencocokkan data yang dimiliki tersebut.
“Karena ini kepentingan bersama, kita harapkan [Adil] datang [pada pertemuan pekan depan], biar semua bisa bicara terbuka, sehingga tidak ada dusta diantara kita," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Telur Rp38.000 dan Cabai Rp100.000 per Kg, Komisi B Desak Pengawasan
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
- Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
- Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar Surakarta
- Hotel dan Restoran di DIY Mulai Jual Paket Bukber Ramadan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 11 Februari 2026
- BEI Segera Hadir di MPP Kulonprogo Tahun Ini
Advertisement
Advertisement







