Advertisement
Negara Siapkan Rumah Untuk Jokowi di Colomadu Karanganyar
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di Pekan Milenial Naik Kelas 2022 yang diselenggarakan Bisnis Indonesia Group secara hibrida di Hotel Aryaduta, Jakarta (5/4/2022). - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menempati rumah pemberian negara setelah tak lagi menjabat sebagai presiden. Lokasinya rumah tersebut di wilayah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Tanah seluas 3.000 meter persegi disiapkan negara sebagai tempat tinggal Jokowi setelah selesai masa jabatannya selesai di 2024 mendatang.
Advertisement
Informasi ini disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono. Ia mengetahui rencana pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ya tahunya dari BPHTB itu. Wilayahnya iya di Colomadu. Yang beli negara,” kata dia ketika dicegat wartawan di GOR RM Said, Jumat (16/12/2022), dikutip dari Solopos.com-jaringan Harianjogja.com.
Yuli mengatakan status tanah tersebut merupakan milik perseorangan yang dibeli oleh negara. Proses jual beli telah selesai dilakukan pada tahun ini. Di mana BPHTB dari hasil pembelian tanah tersebut sudah masuk ke kas daerah. Nilainya sangat menguntungkan Pemkab Karanganyar. Didesak berapa nilai tersebut, Yuli enggan membeberkannya.
Baca juga: Bawaslu RI Temukan 99 Dugaan Pelanggaraan pada Pendaftaran & Verifikasi Parpol
“Ada lah nilainya. Lunas sesuai dengan nilai di transaksi yang diatur sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Diketahui sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan. Tarif BPHTB ditetapkan mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, mengatakan bakal tanah lokasi rumah untuk Presiden Jokowi berada di wilayah perbatasan Desa Blulukan dan Desa Gajahan. Namun masih masuk wilayah Gajahan.
“Luas tanah sekitar 2.000-3.000 meter persegi. Masih lahan kosong,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya di 2024 mendatang. Negara akan memberikan rumah bagi presiden. Pemberian rumah bagi presiden di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Usai Tahun Baru, Polisi Fokus Amankan Destinasi Wisata Sleman
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri24 Merosot, Antam Stagnan
- Piala Afrika 2025: Senegal Lolos 16 Besar sebagai Juara Grup
- Amalan Doa Awal Tahun 2026, Dibaca Tiga Kali
- Gunung Bur Ni Telong di Aceh Naik Status, Ribuan Warga Mengungsi
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 31 Desember 2025
- Malam Tahun Baru 2026, Arus Lalu Lintas Jogja Direkayasa
- PLN: Ada Potensi 280 Juta Ton Limbah Kayu & Hutan Pengganti Batu Bara
Advertisement
Advertisement



