Advertisement
Indonesia Punya Provinsi Baru, Papua Barat Daya
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Lodewijk F Paulus (kiri) sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023, hari ini Kamis (17/11/2022).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Kamis (17/11/2022).
Advertisement
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya telah menerima tugas dari pimpinan DPR untuk merancang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada 25 Agustus lalu. Komisi II DPR, lanjutnya, kemudian melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat pada 25 hingga 27 Agustus 2022.
Akhirnya, pada 12 September 2022 Komisi II DPR bersama pemerintah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I dan menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan di rapat paripurna DPR.
Baca juga: Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa
“Pada acara tingkat i pengambilan keputusan tersebut, secara bulat dan sepakat, menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Gaus dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya memang ingin segera mensahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tak terganggu.
Doli menjelaskan, pemekaran provinsi baru akan berdampak pada penambahan jumlah anggota DPR dan DPRD serta daerah pemilihan (dapil). Oleh sebab itu, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus segera diselesaikan agar dapat segera diatur dapil serta alokasi kursi DPR dan DPRD-nya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan.
"Ini berkaitan dengan ini tadi, soal Perppu [Pemilu] ini. Makin lama kita memparipurnakan itu [RUU Papua Barat Daya], makin lama makin berlarut larut, dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," ucapnya.
Perppu Pemilu tersebut dijadwalkan paling lambat diterbitkan pemerintah pada 6 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Max Dowman Pecahkan Rekor Pencetak Gol Termuda Liga Inggris
- MotoGP Brasil 2026: Fermn Aldeguer Siap Comeback di Gresini
- Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 20 Maret, Ini Penjelasan Pakar
- Juventus Tekuk Udinese 1-0, Gol Jeremie Boga Bawa ke Empat Besar
- Iran Beralih ke BeiDou China, Tinggalkan Sistem GPS AS
- Maarten Paes Clean Sheet, Ajax Hajar Sparta Rotterdam 4-0
- Man City Ditahan West Ham 1-1, Arsenal Makin Kokoh di Puncak
Advertisement
Advertisement








