Advertisement
Indonesia Punya Provinsi Baru, Papua Barat Daya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023, hari ini Kamis (17/11/2022).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Kamis (17/11/2022).
Advertisement
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya telah menerima tugas dari pimpinan DPR untuk merancang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada 25 Agustus lalu. Komisi II DPR, lanjutnya, kemudian melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat pada 25 hingga 27 Agustus 2022.
Akhirnya, pada 12 September 2022 Komisi II DPR bersama pemerintah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I dan menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan di rapat paripurna DPR.
Baca juga: Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa
“Pada acara tingkat i pengambilan keputusan tersebut, secara bulat dan sepakat, menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Gaus dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya memang ingin segera mensahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tak terganggu.
Doli menjelaskan, pemekaran provinsi baru akan berdampak pada penambahan jumlah anggota DPR dan DPRD serta daerah pemilihan (dapil). Oleh sebab itu, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus segera diselesaikan agar dapat segera diatur dapil serta alokasi kursi DPR dan DPRD-nya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan.
"Ini berkaitan dengan ini tadi, soal Perppu [Pemilu] ini. Makin lama kita memparipurnakan itu [RUU Papua Barat Daya], makin lama makin berlarut larut, dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," ucapnya.
Perppu Pemilu tersebut dijadwalkan paling lambat diterbitkan pemerintah pada 6 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement