Indonesia Punya Provinsi Baru, Papua Barat Daya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023, hari ini Kamis (17/11/2022).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Kamis (17/11/2022).
Advertisement
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya telah menerima tugas dari pimpinan DPR untuk merancang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada 25 Agustus lalu. Komisi II DPR, lanjutnya, kemudian melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat pada 25 hingga 27 Agustus 2022.
Akhirnya, pada 12 September 2022 Komisi II DPR bersama pemerintah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I dan menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan di rapat paripurna DPR.
Baca juga: Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa
“Pada acara tingkat i pengambilan keputusan tersebut, secara bulat dan sepakat, menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Gaus dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya memang ingin segera mensahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tak terganggu.
Doli menjelaskan, pemekaran provinsi baru akan berdampak pada penambahan jumlah anggota DPR dan DPRD serta daerah pemilihan (dapil). Oleh sebab itu, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus segera diselesaikan agar dapat segera diatur dapil serta alokasi kursi DPR dan DPRD-nya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan.
"Ini berkaitan dengan ini tadi, soal Perppu [Pemilu] ini. Makin lama kita memparipurnakan itu [RUU Papua Barat Daya], makin lama makin berlarut larut, dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," ucapnya.
Perppu Pemilu tersebut dijadwalkan paling lambat diterbitkan pemerintah pada 6 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
Advertisement
Advertisement