Advertisement
Bareskrim Geledah Anak Usaha Pertamina soal Kasus Jual Beli BBM
Bareskrim Polri/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) hari ini, Rabu (9/11/2022).
Penggeledahan kantor anak usaha Pertamina itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM nontunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Advertisement
“Tujuan kegiatan penggeledahan adalah dalam rangka mencari barang bukti dan atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor), Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangnnya, Rabu (9/11/2022).
Cahyo memaparkan bahwa pada hari ini terdapat tiga kantor yang digeledah oleh pihak penyidik dari Dittipidkor Bareskrim Polri. Ketiga kantor tersebut adalah Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Jokowi Punya Alasan Khusus Dukung Prabowo Maju di Pilpres 2024
Lalu, kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.
“Ketiga, antor PT Asmin Koalindo Tuhup yang berada di Menara Merdeka yang beralamat di Jln. Budi Kemuliaan 1 No. 2, Jakarta Pusat. Gedung Wisma Tugu II JL. HR. Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, RT.3/RW.1, Karet, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan,” tutur Cahyo.
Cahyo juga mengatakan bahwa penggeledahan hari ini melibatkan dari pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Pusat Laboratoriun Forensik (Puslabfor)
“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” ujar dia.
Adapun dari perbuatan dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM nontunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012, ditemukan adanya Kerugian Negara sebesar Rp451,6 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tim Tenis Putri Indonesia Pertahankan Emas SEA Games 2025
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Junta Myanmar Bantah Korban Sipil dalam Serangan RS Rakhine
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
- Banjir Bandang Probolinggo Rusak 7 Jembatan dan 40 Rumah Warga
- Tunggal Putri Bulutangkis Indonesia Gagal Raih Emas SEA Games 2025
- Produk Rumah Tangga Berisiko Tingkatkan Gangguan Kehamilan
Advertisement
Advertisement




