Advertisement
Jemaah Umrah Tak Wajib Vaksin Meningitis? Kemenkes: Tunggu Surat Resmi dari Arab
Ilustrasi vaksin meningitis - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Kemenkes Arab Saudi terkait tidak wajibnya vaksin meningitis bagi jemaah umrah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa Kemenkes belum menerima surat resmi yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat perjalanan jemaah umrah.
Advertisement
“Kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkes Arab Saudi,” katanya, Rabu (9/11/2022).
Meski sudah ada kabar dan pernyataan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al yang menyatakan tidak lagi mewajibkan berbagai syarat kesehatan apapun untuk jemaah umrah, termasuk vaksin meningitis.
Nadia menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum dapat menghapus syarat tersebut karena belum ada dasar yang resmi, yakni dari Kemenkes Arab Saudi.
Baca juga: Musim Hujan, Selalu Siap Sedia Sejumlah Obat Berikut Ini
“Selama belum ada surat resmi, vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib. Nanti nggak ada dasarnya kalau kami belum dapat surat dara Kemenkes Arab Saudi,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) membagikan surat edaran dari pemerintah Arab Saudi yang ditandatangani oleh bagian konsuler Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi (KBSA) tertanggal 8 November 2022.
Pihaknya menyambut baik surat tersebut yang menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya berlaku bagi para jemaah pemegang visa haji. Dengan demikian bagi jemaah umrah tidak wajib mendapatkan vaksin meningitis.
“Vaksin meningitis hanya wajib bagi yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji, dan tidak wajib bagi yang darang dengan visa umrah,” tulis surat edaran tersebut.
Sekretaris Jenderal AMPHURI Farid Aljawi berharap melalui surat edaran resmi dari KBSA tersebut kegiatan penyelenggaraan umrah dapat semakin dipermudah.
“Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di negeri ini dapat menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (8/11/2022).
Meski demikian, baik dari Kementerian Agama dan Kemenkes Indonesia mengklaim masih terus menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Madura United Ditahan PSBS Biak 0-0 di Pekan Ke-19 Super League
- Prabowo Instruksikan Reformasi Pasar Modal Berjalan di Masa Transisi
- RUPST Himbara 2026 Segera Digelar, Ini Penjelasan Danantara
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 1 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 1 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja, Minggu 1 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



