Advertisement

Kasus Minyak Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Internasional

Fahmi Ahmad Burhan
Minggu, 01 Februari 2026 - 20:17 WIB
Sunartono
Kasus Minyak Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Internasional Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). / Bisnis.com.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Nama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) kini resmi masuk dalam daftar buron internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023. Penerbitan Red Notice ini menandai eskalasi penanganan perkara ke ranah internasional.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026). Dengan status tersebut, aparat penegak hukum lintas negara dapat melakukan pelacakan dan penindakan sesuai mekanisme kerja sama internasional.

Advertisement

“Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan koordinasi yang dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia bersama counterpart, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, Set NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Penanganan perkara Riza Chalid menjadi bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional yang berdampak pada kepentingan nasional Indonesia.

“Secara teknis, Sat NCB Interpol telah berkoordinasi dengan counterpart internasional, termasuk dengan Interpol Lyon,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Mohammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023. Dalam perkara tersebut, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan dengan mengusulkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

Selama proses penyidikan, Riza Chalid tercatat enam kali mangkir dari panggilan penyidik. Rinciannya, tiga kali saat masih berstatus saksi dan tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar itu, aparat penegak hukum menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2025.

Riza Chalid, yang juga dikenal dengan nama Reza Chalid, merupakan pengusaha Indonesia dengan portofolio bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga minyak bumi. Ia dijuluki sebagai Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather karena dinilai memiliki pengaruh besar dalam bisnis impor minyak di Indonesia.

Namanya kerap menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan aktivitas bisnis perminyakan nasional, termasuk keterlibatan dengan Petral, anak usaha Pertamina berbasis di Singapura. Perusahaan tersebut sempat disorot karena dinilai memasok minyak mentah dan BBM dengan harga yang tidak kompetitif.

Nilai bisnis yang dikaitkan dengan aktivitas Riza Chalid diperkirakan mencapai sekitar US$30 miliar per tahun. Dengan estimasi kekayaan mencapai US$415 juta, Riza Chalid tercatat sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia 2015.

Selain itu, Riza Chalid diketahui memiliki sejumlah perusahaan, antara lain Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Sejumlah entitas bisnis yang berbasis di Singapura tersebut tercatat didaftarkan di Kepulauan Virgin, wilayah yang dikenal secara global sebagai pusat yurisdiksi pajak bagi korporasi dan individu beraset besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026

Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026

Gunungkidul
| Minggu, 01 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement