Pemilih Logo HUT RI Ke-81 Tembus 42 Ribu, Antusiasme Publik Tinggi
Pemilih logo HUT RI Ke-81 mencapai 42.151 orang. Pemerintah mengajak masyarakat terus berpartisipasi hingga polling berakhir.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). - Bisnis.com.
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) kini resmi masuk dalam daftar buron internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023. Penerbitan Red Notice ini menandai eskalasi penanganan perkara ke ranah internasional.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026). Dengan status tersebut, aparat penegak hukum lintas negara dapat melakukan pelacakan dan penindakan sesuai mekanisme kerja sama internasional.
“Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan koordinasi yang dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia bersama counterpart, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, Set NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Penanganan perkara Riza Chalid menjadi bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional yang berdampak pada kepentingan nasional Indonesia.
“Secara teknis, Sat NCB Interpol telah berkoordinasi dengan counterpart internasional, termasuk dengan Interpol Lyon,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Mohammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023. Dalam perkara tersebut, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan dengan mengusulkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.
Selama proses penyidikan, Riza Chalid tercatat enam kali mangkir dari panggilan penyidik. Rinciannya, tiga kali saat masih berstatus saksi dan tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar itu, aparat penegak hukum menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2025.
Riza Chalid, yang juga dikenal dengan nama Reza Chalid, merupakan pengusaha Indonesia dengan portofolio bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga minyak bumi. Ia dijuluki sebagai Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather karena dinilai memiliki pengaruh besar dalam bisnis impor minyak di Indonesia.
Namanya kerap menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan aktivitas bisnis perminyakan nasional, termasuk keterlibatan dengan Petral, anak usaha Pertamina berbasis di Singapura. Perusahaan tersebut sempat disorot karena dinilai memasok minyak mentah dan BBM dengan harga yang tidak kompetitif.
Nilai bisnis yang dikaitkan dengan aktivitas Riza Chalid diperkirakan mencapai sekitar US$30 miliar per tahun. Dengan estimasi kekayaan mencapai US$415 juta, Riza Chalid tercatat sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia 2015.
Selain itu, Riza Chalid diketahui memiliki sejumlah perusahaan, antara lain Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Sejumlah entitas bisnis yang berbasis di Singapura tersebut tercatat didaftarkan di Kepulauan Virgin, wilayah yang dikenal secara global sebagai pusat yurisdiksi pajak bagi korporasi dan individu beraset besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemilih logo HUT RI Ke-81 mencapai 42.151 orang. Pemerintah mengajak masyarakat terus berpartisipasi hingga polling berakhir.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.