Advertisement
Cegah Badai PHK karena Resesi, Menaker Usul Fasilitas dan Gaji Direktur Dipangkas
Selasa, 08 November 2022 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - BISNIS - Annasa Rizki Kamalina.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusulkan para pengusaha dalam menghadapi resesi untuk menggunakan alternatif mulai dari memangkas gaji dan fasilitas direktur hingga pengurangan jam kerja sebagai upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ida meminta pengusaha untuk tidak memanfaatkan isu resesi untuk melakukan PHK massal. Bila benar dalam kondisi yang berpotensi untuk efisiensi, maka perusahaan dapat memilih alternatif-alternatif sebelum memutuskan PHK sebagai jalan yang paling akhir.
“Tentu tidak boleh isu resesi dimanfaatkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Meskipun kita juga sudah mendengar ada perusahaan yang mengalami dampak resesi,” kata Ida usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).
Mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, Menaker Ida menyampaikan beberapa alternatif bila perusahaan mengalami kesulitan.
Beberapa upaya yang dilakukan untuk menghindarkan dari PHK seperti mengurangi upah dan fasilitas kerja untuk tingkat atas misal manajer atau direktur dan mengurangi sif.
Selain itu, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh bergilir untuk sementara waktu.
Alternatif lainnya yaitu tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perusahaan.
“Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang dapat digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa saya berharap sekali PHK ini benar-benar pilihan terakhir, sudah nggak ada pilihan lagi setelah alternatif dilakukan,” ujarnya.
Kemenaker bersama Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi telah menyediakan mediator hubungan industrial bila ada selisih antara pengusaha dan pekerja/buruh. Tercatat sepanjang 2022 hingga September terdapat 10.765 orang yang dilaporkan mengalami PHK.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Bantul
| Selasa, 16 September 2025, 14:17 WIB
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- Korut Kecam Latihan Militer Bersama Korsel, Jepang dan AS
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
Advertisement
Advertisement



