Advertisement
Cegah Badai PHK karena Resesi, Menaker Usul Fasilitas dan Gaji Direktur Dipangkas
Selasa, 08 November 2022 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusulkan para pengusaha dalam menghadapi resesi untuk menggunakan alternatif mulai dari memangkas gaji dan fasilitas direktur hingga pengurangan jam kerja sebagai upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ida meminta pengusaha untuk tidak memanfaatkan isu resesi untuk melakukan PHK massal. Bila benar dalam kondisi yang berpotensi untuk efisiensi, maka perusahaan dapat memilih alternatif-alternatif sebelum memutuskan PHK sebagai jalan yang paling akhir.
“Tentu tidak boleh isu resesi dimanfaatkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Meskipun kita juga sudah mendengar ada perusahaan yang mengalami dampak resesi,” kata Ida usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).
Mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, Menaker Ida menyampaikan beberapa alternatif bila perusahaan mengalami kesulitan.
Beberapa upaya yang dilakukan untuk menghindarkan dari PHK seperti mengurangi upah dan fasilitas kerja untuk tingkat atas misal manajer atau direktur dan mengurangi sif.
Selain itu, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh bergilir untuk sementara waktu.
Alternatif lainnya yaitu tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perusahaan.
“Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang dapat digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa saya berharap sekali PHK ini benar-benar pilihan terakhir, sudah nggak ada pilihan lagi setelah alternatif dilakukan,” ujarnya.
Kemenaker bersama Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi telah menyediakan mediator hubungan industrial bila ada selisih antara pengusaha dan pekerja/buruh. Tercatat sepanjang 2022 hingga September terdapat 10.765 orang yang dilaporkan mengalami PHK.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Sleman
| Selasa, 15 Juli 2025, 22:37 WIB
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement