Advertisement
Cegah Badai PHK karena Resesi, Menaker Usul Fasilitas dan Gaji Direktur Dipangkas
Selasa, 08 November 2022 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - BISNIS - Annasa Rizki Kamalina.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusulkan para pengusaha dalam menghadapi resesi untuk menggunakan alternatif mulai dari memangkas gaji dan fasilitas direktur hingga pengurangan jam kerja sebagai upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ida meminta pengusaha untuk tidak memanfaatkan isu resesi untuk melakukan PHK massal. Bila benar dalam kondisi yang berpotensi untuk efisiensi, maka perusahaan dapat memilih alternatif-alternatif sebelum memutuskan PHK sebagai jalan yang paling akhir.
“Tentu tidak boleh isu resesi dimanfaatkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Meskipun kita juga sudah mendengar ada perusahaan yang mengalami dampak resesi,” kata Ida usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).
Mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, Menaker Ida menyampaikan beberapa alternatif bila perusahaan mengalami kesulitan.
Beberapa upaya yang dilakukan untuk menghindarkan dari PHK seperti mengurangi upah dan fasilitas kerja untuk tingkat atas misal manajer atau direktur dan mengurangi sif.
Selain itu, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh bergilir untuk sementara waktu.
Alternatif lainnya yaitu tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perusahaan.
“Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang dapat digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa saya berharap sekali PHK ini benar-benar pilihan terakhir, sudah nggak ada pilihan lagi setelah alternatif dilakukan,” ujarnya.
Kemenaker bersama Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi telah menyediakan mediator hubungan industrial bila ada selisih antara pengusaha dan pekerja/buruh. Tercatat sepanjang 2022 hingga September terdapat 10.765 orang yang dilaporkan mengalami PHK.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Jadwal Terbaru Trans Jogja di Wilayah Jogja, Sleman dan Bantul
Jogja
| Kamis, 01 Januari 2026, 07:47 WIB
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Wisata
| Rabu, 31 Desember 2025, 13:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap, Ini 15 Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbarunya
- Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron
- Arsenal Libas Aston Villa 4-1, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris
- Lengkap! Ucapan Tahun Baru 2026 Bahasa Inggris dan Artinya
- Manchester United Gagal Menang di Old Trafford, Wolves Tahan 1-1
- Libur Nataru, Kunjungan Mal di DIY Naik 20 Persen, Ini Pemicunya
- Chelsea Ditahan Bournemouth, Gagal Tembus Empat Besar
Advertisement
Advertisement



