Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
Kebijakan pembatasan BBM subsidi berisiko ganggu distribusi barang dan harga. Pelaku logistik minta kepastian stok dan aturan jelas.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menindak Waroeng Spesial Sambal (SS) yang melakukan pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU).
BACA JUGA : Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp300 Ribu Bagi yang Terima Bansos
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tindakan pengelola Waroeng SS tidak dibenarkan dalam ketenagakerjaan.
“Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU,” kata Indah kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022).
Kemenaker berjanji akan segera menurunkan petugas pengawas untuk mencari kebenaran terkait tindakan pengelola Waroeng SS yang tersebar di media sosial tersebut.
“Kami akan tugaskan pengawas tenaga kerja untuk ngecek dan kalau terbukti, maka pasti akan ada tindakan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari kasus pemotongan gaji penerima BSU Rp600.000 tersebut.
“Nanti akan kami pelajari, akan kami minta Dirjen PHI untuk mempelajari,” ujar Ida saat ditemui di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Manajemen Waroeng SS memutuskan untuk memotong gaji karyawannya sebesar Rp300.000 bagi mereka yang sudah menerima BSU. Informasi ini didapat dari surat edaran yang viral di media sosial belum lama ini.
"Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima pengurangan gaji sebesar Ro300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," bunyi Surat Edaran tersebut.
Bukan hanya memotong gaji, pada Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 2022 tersebut, Waroeng SS juga meminta karyawan yang tidak terima dengan keputusan ini untuk megundurkan diri.
"Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan ini, silahkan menandatangani Surat Pengunduran diri."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kebijakan pembatasan BBM subsidi berisiko ganggu distribusi barang dan harga. Pelaku logistik minta kepastian stok dan aturan jelas.
Inflasi Kota Jogja Juni 2026 naik 0,46% dipicu kenaikan BBM, terutama berdampak pada sektor transportasi.
Pemerintah dan marketplace sepakat menahan kenaikan biaya layanan demi menjaga UMKM tetap kompetitif di tengah integrasi sistem.
Lima peserta Latsarmil SPPI meninggal dunia, Kemenhan dan Kemenkes bentuk tim investigasi untuk ungkap penyebabnya.
Toyota dan Joby Aviation bentuk aliansi strategis di AS untuk produksi taksi udara elektrik, siap sambut mobilitas masa depan.
Penandatanganan itu menandai resminya pembukaan pelayanan keimigrasian di MPP Klaten.