Advertisement

Razia Ramadan di Johor Malaysia, 6 Pria Ditangkap Termasuk WNI

Jumali
Selasa, 24 Februari 2026 - 19:07 WIB
Jumali
Razia Ramadan di Johor Malaysia, 6 Pria Ditangkap Termasuk WNI Ilustrasi makan sahur - berbuka puasa. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Razia Ramadan di Johor, Malaysia, berujung penangkapan enam pria muslim yang kedapatan makan dan minum di siang hari. Seorang WNI pemilik warung turut diamankan dalam operasi tersebut.

Operasi digelar Otoritas Jabatan Agama Islam Negeri Johor (JAINJ) di Tangkak dan Johor Bahru pada Selasa (24/2/2026). Para pelaku terjaring karena melanggar aturan puasa Ramadan di tempat umum.

Advertisement

Dalam razia tersebut, enam pria berusia 29 hingga 55 tahun diamankan. Salah satunya warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pemilik warung makan.

WNI tersebut ditindak karena membiarkan pelanggan makan di tempatnya meski sebelumnya telah menerima teguran dari petugas. Ia kini harus menghadapi proses hukum syariah bersama lima pria lainnya.

Media Malaysia Sinar Harian melaporkan, di kawasan Johor Bahru petugas sempat melakukan pengejaran terhadap seorang pria berusia sekitar 40 tahun yang panik saat menikmati teh tarik di siang hari.

Setelah berhasil diamankan, pria tersebut berdalih mengidap penyakit batuk paru-paru. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti medis resmi dari dokter untuk menguatkan alasannya.

Kasus lain terjadi saat petugas menemukan seorang pria paruh baya yang memesan kopi panas di sebuah kedai. Ketika ditanya alasan tidak berpuasa, ia mengaku lupa bangun sahur karena kesalahan pengaturan jam di ponselnya. Meski demikian, alasan tersebut tidak membatalkan penindakan.

Selain warga lokal, aparat juga menjaring seorang warga asing asal Bangladesh yang kedapatan menyantap nasi kandar di tengah waktu puasa. Penindakan turut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kedai non-Islam di wilayah Tangkak.

Para pelaku umumnya beralasan merasa lapar dan kelelahan setelah bekerja di bawah terik matahari. Namun, otoritas tetap memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh pria tersebut kini menghadapi dakwaan berdasarkan Seksyen 15 Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah Johor. Mereka terancam denda maksimal RM3.000, hukuman penjara hingga dua tahun, atau kombinasi keduanya sesuai putusan Mahkamah Syariah.

Pihak Jabatan Agama Islam Negeri Johor (JAINJ) menegaskan operasi serupa akan terus digelar selama Ramadan guna menjaga ketertiban dan menghormati syariat.

Otoritas mengimbau umat Islam untuk menahan diri dari aktivitas makan, minum, maupun merokok di ruang publik selama waktu berpuasa, agar tidak melanggar aturan yang berlaku di Johor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Hujan Intensitas Tinggi Guyur Merapi Sabtu Siang, Waspada Lahar

Hujan Intensitas Tinggi Guyur Merapi Sabtu Siang, Waspada Lahar

Sleman
| Sabtu, 11 April 2026, 14:27 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement