Advertisement

Viral! Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp300 Ribu Bagi yang Terima Bansos, Netizen Ngelus Dada Ingat UMR Jogja

Hesti Puji Lestari
Minggu, 30 Oktober 2022 - 13:47 WIB
Bhekti Suryani
Viral! Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp300 Ribu Bagi yang Terima Bansos, Netizen Ngelus Dada Ingat UMR Jogja Waroeng SS - Waroeng SS

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Viral di media sosial surat edaran Waroeng SS yang menerapkan kebijakan pemotongan gaji kepada karyawan yang menerima bansos bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan bantuan Rp600.000 kepada pekerja yang lolos verifikasi.

Advertisement

Data penerima BSU ini diambil langsung dari data BPJS Ketenagakerjaan. Namun di tengah bahagianya bansos, karyawan Waroeng SS justru menghadapi keputusan sulit.

Manajemen Waroeng SS memutuskan untuk memotong Rp300 gaji karyawannya yang sudah menerima BSU.

Tak tanggung-tanggung, manajemen Waroeng SS akan memotong gaji karyawannya Rp300 per bulan.

Informasi ini didapat dari surat edaran yang viral di media sosial belum lama ini.

"Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp600 ribu akan menerima pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," bunyi Surat Edaran tersebut.

Bukan hanya memotong gaji, pada Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 2022 tersebut, Waroeng SS juga meminta karyawan yang tidak terima dengan keputusan ini untuk megundurkan diri.

"Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini, silahkan menandatangani Surat Pengunduran diri," tambah mereka.

Tentu saja netizen dibuat geram dengan adanya surat edaran tersebut, sebab BSU adalah hak setiap karyawan yang tidak boleh dicampuri oleh perusahaan.

BACA JUGA: Prediksi BMKG DIY: Hujan Intensitas Ringan-Sedang Tiga Hari Mendatang

Dalam surat edaran yang viral pula, manajemen Waroeng SS juga menyampaikan mekanisme pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan mereka.

"Iuran BPJS personel WSS dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji," bunyi surat edaran itu.

Namun menurut netizen, iuran BPJS memang kewajiban perusahaan sehingga WSS diharapkan tidak meromantisasi hal tersebut.

" BPJS itu hak pekerja. Jangan merasa dermawan hanya karena ikut iurannya," tulis akun @buruhyogyakarta.

Netizen ngelus dada...

Dalam sebuah postingan yang beredar, beberapa netizen telah menghubungi pemilik WSS yakni Yoyok Heri Wahyono dan dia mengakui kebijakan tersebut dibuat oleh WSS.

Ini kembali membuat netizen ngelus dada sebab di tengah UMR Jogja yang relatif rendah, pekerja masih harus mengalami pemotongan gaji.

"Sudah UMR rendah, masih harus dipotong gajinya," komen salah satu netizen.

"Benar itu kebijakan saya. Matur nuwun info dan atensinya. Kita lanjutkan perjuangan," kata Yoyok, Direktur WSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Twitter @jogjamnfs

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement