Advertisement
BPOM Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Produsen Obat Sirup dengan DEG dan EG Lewati Batas Aman
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Penny K. Lukito memberikan penjelasan mengenai temuan sejumlah makanan dan kopi dalam kemasan yang dinilai diedarkan secara illegal di Jakarta, Senin (20/5/2019). - Bisnis/Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengenakan sanksi tegas bagi produsen obat yang menggunakan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) secara berlebihan.
BPOM menyatakan sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk, ditetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Dua cairan tersebut dinyatakan sebagai cemaran gliserin atau propilen glikol sebagai zat pelarut tambahan.
Advertisement
BPOM mengatasi kondisi ini dengan menetapkan batas maksimal penggunaan EG dan DEG pada kedua bahan pelarut tambahan tersebut sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
"Untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar," tulis BPOM dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resminya, Rabu (19/10/2022).
Pemberlakuan larangan ini dilakukan dengan upaya menelusuri berbagai sampling, pengujian sampel dan risiko secara bertahap pada produk obat sirop yang memiliki kandungan EG dan DEG. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan syarat batas aman sesuai standar.
Lebih lanjut, pihak BPOM akan rutin berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan dan pihak lain untuk melakukan pengawasan keamanan obat (farmkovigilans) yang berlaku untuk pengobatan di tanah air.
"Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha," jelasnya.
Kemenkes RI baru-baru ini mengeluarkan instruksi pelarangan penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Hal ini ditujukan sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut Acute Kidney Injury (AKI) progresif pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fraksi Golkar MPR Sowan Sultan di Kraton Kilen, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus CSR BI-OJK, Dua Tenaga Ahli DPR Diperiksa KPK
- DPR Bentuk Panja Awasi Air Minum dalam Kemasan
- BEI Yogyakarta Target Tambah 50.000 Investor hingga 2025
- XLSMART Catat Pertumbuhan 38 Persen di Kuartal III 2025
- Aveta Hotel Malioboro Rayakan HUT ke-6 dengan Aksi Sosial
- BPOM dan Polri Gerebek Gudang Obat Kuat Ilegal Beromzet Miliaran
- Anugerah Media Humas 2025, DIY Jadi Juara Umum Nasional
Advertisement
Advertisement




