BPOM Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Produsen Obat Sirup dengan DEG dan EG Lewati Batas Aman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengenakan sanksi tegas bagi produsen obat yang menggunakan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) secara berlebihan.
BPOM menyatakan sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk, ditetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Dua cairan tersebut dinyatakan sebagai cemaran gliserin atau propilen glikol sebagai zat pelarut tambahan.
BPOM mengatasi kondisi ini dengan menetapkan batas maksimal penggunaan EG dan DEG pada kedua bahan pelarut tambahan tersebut sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
"Untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar," tulis BPOM dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resminya, Rabu (19/10/2022).
Pemberlakuan larangan ini dilakukan dengan upaya menelusuri berbagai sampling, pengujian sampel dan risiko secara bertahap pada produk obat sirop yang memiliki kandungan EG dan DEG. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan syarat batas aman sesuai standar.
Lebih lanjut, pihak BPOM akan rutin berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan dan pihak lain untuk melakukan pengawasan keamanan obat (farmkovigilans) yang berlaku untuk pengobatan di tanah air.
"Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha," jelasnya.
Kemenkes RI baru-baru ini mengeluarkan instruksi pelarangan penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Hal ini ditujukan sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut Acute Kidney Injury (AKI) progresif pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabareskrim Polri Tak Lapor LHKPN sejak 2017, KPK: Nanti Kami Cek
- Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia: Ada Indonesia
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
Advertisement

Pemkab Bantul Bagikan Enam Bantuan Alat Pertanian Sepanjang 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan Ini Diperkirakan Terjadi Gerhana Matahari
- Ini 10 Amalan Terbaik Wajib Diketahui Bagi yang Berpuasa Ramadan
- PPATK Pastikan Dokumen Diberikan ke Kemenkeu Terkait TPPU
- Saling Klaim! Ribuan Pasukan Rusia dan Ukraina Tewas dalam Sehari
- Catat! Ini Kerugian Buruh Jika UU Cipta Kerja Diberlakukan
- Pesawat Super Air Jet AC Mati, Penumpang Bali-Jakarta Basah Kuyup
- Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan Masih di Awal Ramadan
Advertisement