Advertisement
Tuntut Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan, Keluarga Madura Jogja Kirim Surat ke Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Perkumpulan Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta agar tragedi di Stadion Kanjuruhan diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diproses hukum yang setimpal.
Surat itu dikirim pada Rabu (12/10/2022) melalui kuasa hukum KMY, LBH Arya Wiraraja.
Advertisement
Perwakilan LBH Arya Wiraraja, Mustofa mengatakan KMY menyampaikan keperihatinan dan dukacita yang mendalam atas terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum dan perbuatan pidana terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menelan ratusan korban jiwa.
Menurutnya, dugaan perbuatan pidana dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Stadion Kanjuruhan sangat mencoreng dan merusak muruah Indonesia di kancah internasional.
BACA JUGA: Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja
Peristiwa ini juga memilukan sebab ratusan nyawa seolah tak berharga dan menjadi korban kesalahan Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) petugas pengamanan di lokasi peristiwa.
"Oleh karena itu, mohon diberikan sanksi yang berefek-jera, pencopotan jabatan, ganti kerugian, bahkan sanksi pidana kepada para pihak yang bertanggungjawab sesuai undang-undang," kata Mustofa.
Dalam surat yang dikirim tersebut, ada empat poin yang disampaikan. Pertama, mendesak Presiden untuk menuntaskan dugaan tindak pidana di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kedua, mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk memproses semua pihak yang terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di Stadion Kanjuruhan secara transparan, dan berkeadilan.
Ketiga, mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil, memantau dan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan Panglima TNI serta pihak-pihak terkait lainnya. Keempat, mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk terlibat aktif dalam pemulihan korban anak dalam peristiwa tersebut. "Kami menilai tindakan represif petugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan melanggar Pasal 28A UUD 1945," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Haji Sangat Memuaskan, Yaqut: Berkat Diplomasi Jokowi dan Raja Salman
- Polisi Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 11 Oktober 2024
- Kejagung Sita Dokumen saat Penggeledahan kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Sawit
- Jokowi: Transisi Pemerintahan Akan Berjalan Baik
- Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB yang Tembak Warga Sipil dan TNI
Advertisement
Waspada! Diabetes Tak Tertangani Bisa Menganggu Penglihatan
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Haji Sangat Memuaskan, Yaqut: Berkat Diplomasi Jokowi dan Raja Salman
- Menkominfo Budi Arie Klaim Telah Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online
- Jokowi Dijadwalkan Resmikan Istana Negara di IKN Besok, 11 Oktober 2024
- Sandra Dewi Tiba di PN Jakpus untuk Jadi Saksi Harvey Moeis
- Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Polisi Sita 15 Barang Bermerek dari THL Sekwan DPRD Riau
- Alasan Sakit, Eks Gubernur Kaltim AFI Mangkir dari Panggilan KPK
- Terinspirasi Kekayaan Alam Nusantara, NusaSwarna Mencuri Perhatian di New York Fashion Week Spring/Summer 2025
Advertisement
Advertisement