Advertisement
Tuntut Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan, Keluarga Madura Jogja Kirim Surat ke Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Perkumpulan Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta agar tragedi di Stadion Kanjuruhan diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diproses hukum yang setimpal.
Surat itu dikirim pada Rabu (12/10/2022) melalui kuasa hukum KMY, LBH Arya Wiraraja.
Advertisement
Perwakilan LBH Arya Wiraraja, Mustofa mengatakan KMY menyampaikan keperihatinan dan dukacita yang mendalam atas terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum dan perbuatan pidana terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menelan ratusan korban jiwa.
Menurutnya, dugaan perbuatan pidana dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Stadion Kanjuruhan sangat mencoreng dan merusak muruah Indonesia di kancah internasional.
BACA JUGA: Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja
Peristiwa ini juga memilukan sebab ratusan nyawa seolah tak berharga dan menjadi korban kesalahan Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) petugas pengamanan di lokasi peristiwa.
"Oleh karena itu, mohon diberikan sanksi yang berefek-jera, pencopotan jabatan, ganti kerugian, bahkan sanksi pidana kepada para pihak yang bertanggungjawab sesuai undang-undang," kata Mustofa.
Dalam surat yang dikirim tersebut, ada empat poin yang disampaikan. Pertama, mendesak Presiden untuk menuntaskan dugaan tindak pidana di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kedua, mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk memproses semua pihak yang terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di Stadion Kanjuruhan secara transparan, dan berkeadilan.
Ketiga, mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil, memantau dan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan Panglima TNI serta pihak-pihak terkait lainnya. Keempat, mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk terlibat aktif dalam pemulihan korban anak dalam peristiwa tersebut. "Kami menilai tindakan represif petugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan melanggar Pasal 28A UUD 1945," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement