Advertisement
Terlantar Tujuh Bulan di Taiwan, ABK Indonesia Diganti Myanmar
ABK Indonesia di Taiwan, beberapa waktu lalu. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas kelautan Taiwan memberikan persetujuan masuk kepada sembilan pelaut Myanmar untuk menggantikan delapan anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia, yang telantar selama lebih dari tujuh bulan di Pelabuhan Kaohsiung.
Saat ini, permohonan visa mereka sedang diproses di kantor perwakilan Taiwan di Myanmar, kata otoritas yang berada di bawah Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MOTC) Taiwan, Selasa (4/10/2022).
Advertisement
Para pelaut Myanmar tersebut bakal menggantikan para pelaut Indonesia di atas kapal Jian Ye, ditarik ke Pelabuhan Kaohsiung Februari 2022, sebagaimana dilaporkan kantor berita Taiwan, CNA. Kapal kargo yang terdaftar di Togo tersebut ditarik ke Kota Kaohsiung untuk menghindari bencana dan kemungkinan polusi di laut lepas wilayah perairan dekat Taiwan.
Namun, otoritas Taiwan tidak bisa memastikan waktu kedatangan para pelaut Myanmar maupun lamanya masa karantina. Otoritas setempat hanya menyetujui rencana kedatangan dan serah terima awak kapal akan selesai dalam satu hari.
BACA JUGA: Giliran Anak dan Istri Lukas Enembe yang Dipanggil KPK
Perkembangan kasus itu mengalami kemajuan setelah para ABK Indonesia mengirimkan surat pernyataan kepada CNA pada September bahwa mereka tidak mendapatkan gaji bulanan.
Para ABK juga menyebutkan tidak bisa meninggalkan kapal, yang panjangnya 74,07 meter dan berat 1.395 ton, sejak kapal tersebut ditarik ke pelabuhan di wilayah selatan Pulau Taiwan itu pada 23 Februari.
MOTC memerintahkan mereka untuk tetap bertahan di atas kapal hingga ABK baru datang menggantikannya, tulis para pelaut Indonesia dalam suratnya kepada kantor berita Taiwan itu.
Para ABK Indonesia minta diizinkan pulang ke Indonesia agar bisa berkumpul dengan keluarga di kampung halaman dan mencari pekerjaan baru untuk menafkahi keluarga mereka.
Ansensius Guntur dari Stella Maris, yang memberikan pendampingan kepada para ABK tersebut, mengatakan masa kontrak kerja para ABK itu habis pada 6 September dan bahwa mereka bersedia mengakhiri kontrak kerja mereka dengan majikan lama.
BACA JUGA: Jumlah Korban Kanjuruhan Jadi 131, Ini Rinciannya
Dalam perjanjian kerja, mereka dibayar 22.216 dolar Taiwan (Rp10,6 juta) per bulan. Namun, mereka harus menyetujui tidak mengajukan tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai kesepakatan yang mereka buat.
Setiap ABK Indonesia akan mendapatkan tiket pesawat dari Kaohsiung menuju Jakarta dan pemenuhan biaya-biaya yang dikeluarkan selama di Kaohsiung.
Para ABK Indonesia menyetujui kesepakatan tersebut karena yang mereka inginkan hanyalah pulang secepatnya. Legal Aid Foundation sebelumnya bersedia memberikan bantuan hukum kepada para ABK Indonesia agar bisa mendapatkan haknya sebesar 22.216 dolar Taiwan per bulan dari pemilik baru kapal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Simeulue Akibat Subduksi Lempeng
- PWI Kecam Intimidasi Wartawan di Laga Malut United
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
Advertisement
DKP Bantul Perbanyak Papan Larangan Setrum Ikan di Perairan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Dubai Anjlok Drastis Akibat Konflik Iran dan AS-Israel
- Wisuda 435 Lulusan, Rektor ISI Jogja Tantang Seniman Tak Takut AI
- Tips Dokter Anak Atasi Kebiasaan Pilih Makanan lewat Terapi Sensorik
- Anang Hadisaputra Minta PSS U19 Jaga Konsentrasi di EPA Championship
- China Dikabarkan Mulai Pasok Bantuan Rudal ke Iran Hadapi AS-Israel
- Perang Memanas, Stok BBM Indonesia Idealnya Tersedia untuk 2 Bulan
- Cara Ampuh Jaga Kesehatan Kulit Kepala Selama Memakai Penutup Kepala
Advertisement
Advertisement








