UU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan Kurangi Aksi Peretasan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai kehadiran Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi tak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung.
Sebab menurutnya, sebelum diundangkannya regulasi tersebut, sebenarnya hacker atau peretas data pribadi sudah melanggar hukum dan dapat di hukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU Perlindungan Data Pribadi.
Advertisement
"Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka," katanya, Rabu (21/9/2022).
Namun begitu, dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, dia berharap dapat mengurangi kebocoran data karena sudah ada ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data.
Pengelola data, sambung dia, juga diharapkan bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola data sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi. "Kunci dari hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini," ucap Alfons.
Menurutnya, lembaga pengawas yang dibentuk harus berkemampuan selevel Satuan Tugas (Satgas) pengendali kebocoran data yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dengan begitu, dia menilai lembaga pengawas ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia.
"Namun jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak siginifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut Alfons melihat peran mengamankan ranah siber di Indonesia sebenarnya tidak berubah dan kuncinya masih ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.
BSSN, imbuh dia, diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.
"Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," tutup dia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengakui bahwa UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan belum jadi regulasi yang sempurna.
Namun begitu, dia meyakini beleid tersebut akan terus disempurnakan seiring waktu dan berkembangnya teknologi.
"Belum tentu dia [UU PDP] sempurna. Namun terus akan disempurnakan sejalan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," kata Johnny saat konferensi pers, Selasa (20/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement