Advertisement

UU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan Kurangi Aksi Peretasan

Rahmi Yati
Rabu, 21 September 2022 - 15:17 WIB
Jumali
UU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan Kurangi Aksi Peretasan Ilustrasi Hacker - Sputniknews

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai kehadiran Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi tak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung.

Sebab menurutnya, sebelum diundangkannya regulasi tersebut, sebenarnya hacker atau peretas data pribadi sudah melanggar hukum dan dapat di hukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU Perlindungan Data Pribadi.

Advertisement

"Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka," katanya, Rabu (21/9/2022).

Namun begitu, dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, dia berharap dapat mengurangi kebocoran data karena sudah ada ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data.

Pengelola data, sambung dia, juga diharapkan bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola data sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi. "Kunci dari hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini," ucap Alfons.

Menurutnya, lembaga pengawas yang dibentuk harus berkemampuan selevel Satuan Tugas (Satgas) pengendali kebocoran data yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dengan begitu, dia menilai lembaga pengawas ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia.

"Namun jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak siginifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut Alfons melihat peran mengamankan ranah siber di Indonesia sebenarnya tidak berubah dan kuncinya masih ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.

BSSN, imbuh dia, diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.

"Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," tutup dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengakui bahwa UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan belum jadi regulasi yang sempurna.

Namun begitu, dia meyakini beleid tersebut akan terus disempurnakan seiring waktu dan berkembangnya teknologi.

"Belum tentu dia [UU PDP] sempurna. Namun terus akan disempurnakan sejalan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," kata Johnny saat konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement