Advertisement
Perkembangan Terbaru Kasus Cacar Monyet di Indonesia
Partikel virus cacar monyet atau monkeypox. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus monkeypox atau cacar monyet terus berlanjut di beberapa negara di dunia. Per 15 September 2022, ada sekitar 60.394 kasus monkeypox di seluruh dunia dengan total kematian sebanyak 22 orang dari total 99 negara.
Di Amerika dan Eropa, terjadi pelandaian kasus setelah dilakukan program vaksinasi sejak Juli lalu. Meskipun demikian, kasus monkeypox di Amerika masih terpantau tinggi. Hingga 15 September 2022, ada sekitar 22.620 kasus monkeypox.
Advertisement
Di Asia Tenggara, kasus terbanyak ada di Singapura dengan jumlah 16 kasus, Thailand dengan 7 kasus, Filipina 4 kasus dan Indonesia 1 kasus. Rincian perkembangan Monkeypox di Indonesia disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr.
Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual pada Jum’at, (16/9/2022).
dr. Syahril menyebutkan, ada satu pasien yang dikonfirmasi terinfeksi virus monkeypox. Pasien ini berjenis kelamin laki-laki asal Jakarta dengan usia 27 tahun yang pada 19 Agustus lalu dinyatakan positif monkeypox melalui hasil lab. Namun sudah kembali dinyatakan sehat dan selesai melaksanakan isolasi mandiri sejak 4 September lalu.
Lalu, dr. Syahril melanjutkan perkembangan monkeypox di Indonesia dengan 0 status probable, 2 suspek dan 63 discarded per 15 September 2022. 2 pasien suspek sama seperti pasien positif yaitu berasal dari Jakarta, dan sebaran 63 pasien dengan status discarded meliputi 10 provinsi di Indonesia.
Suspek merupakan pasien yang dicurigai terinfeksi virus monkeypox yang punyai gejala ruam akut dengan penyebab yang tidak umum. Selain itu juga alami salah satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam dengan suhu lebih dari 38,5 derajat celcius, limfadenopati, myalgia, sakit punggung, kelemahan di tubuh, serta ruam yang tidak menunjukkan tanda-tanda idap penyakit lain.
Lalu probable merupakan pasien yang termasuk suspek serta memiliki berbagai kriteria ataupun salah satu kriteria seperti, memiliki hubungan epidemiologis dengan kasus probable, timbul gejala, melakukan perjalanan ke wilayah endemik dalam kurun waktu 21 hari, hasil serologi positif orthopoxvirus dan tidak punya riwayat vaksin smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus serta dirawat di rumah sakit terkait.
Sedangkan confirm merupakan pasien dengan hasil pemeriksaan laboratorium baik melalui PCR ataupun sequencing positif, dan discarded merupakan pasien dengan hasil pemeriksaan laboratorium baik melalui PCR ataupun sequencing negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
- Mitos Medan Magnet Terbantahkan, Ini Biang Mobil Mogok di Perlintasan
- Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA di Bekasi
- KAI Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi
Advertisement
Saling Lapor Polisi, Kasus Dugaan Pungli Garongan Diselidiki
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement








