Advertisement

Promo November

Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Alumnus 212 ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Surya Dua Artha Simanjuntak
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 02:27 WIB
Budi Cahyana
Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Alumnus 212 ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebar kebencian, Jumat (26/8/2022).

Erick menunjuk Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza sebagai penerima kuasa untuk menyampaikan laporan tersebut. Menurut Ifdhal, Faizal yang merupakan alumnus 212 tersebut telah memfitnah keji kliennya.

Advertisement

BACA JUGA: Diwisuda Sultan HB X, Pelajar SMK Bopkri 1 Jogja Punya Usaha dengan Omzet Miliaran per Bulan

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ifdhal menambahkan Faizal juga telah menuduh Erick punya banyak istri yang dinikahi secara ghoib. Selain itu, Faizal juga menuduh biaya sekolahnya anak dari istri pertama Erick sampai sekarang belum dibayar.

Meski dalam video unggahan Faizal tak spesifikasi menyebut nama Erick. Namun menurut Ifdhal, Faizal telah menambahi tulisan berisi fitnah dan kabar bohong kepada Menteri BUMN tersebut.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf," tegas Ifdhal.

Dia mengungkapkan, Faizal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016.

BACA JUGA: Lahan Tol Jogja Solo yang Melewati Ring Road Utara Dibebaskan Tahun Ini, Ada Empat Desa yang Dilewati

“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," lanjut mantan Ketua Komnas HAM tersebut.

Menurut Ifdhal, Erick Thohir sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara. Meski begitu, Ifdhal mengatakan unggahan Faizal bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement