Advertisement
Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Alumnus 212 ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebar kebencian, Jumat (26/8/2022).
Erick menunjuk Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza sebagai penerima kuasa untuk menyampaikan laporan tersebut. Menurut Ifdhal, Faizal yang merupakan alumnus 212 tersebut telah memfitnah keji kliennya.
Advertisement
BACA JUGA: Diwisuda Sultan HB X, Pelajar SMK Bopkri 1 Jogja Punya Usaha dengan Omzet Miliaran per Bulan
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ifdhal menambahkan Faizal juga telah menuduh Erick punya banyak istri yang dinikahi secara ghoib. Selain itu, Faizal juga menuduh biaya sekolahnya anak dari istri pertama Erick sampai sekarang belum dibayar.
Meski dalam video unggahan Faizal tak spesifikasi menyebut nama Erick. Namun menurut Ifdhal, Faizal telah menambahi tulisan berisi fitnah dan kabar bohong kepada Menteri BUMN tersebut.
"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf," tegas Ifdhal.
Dia mengungkapkan, Faizal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," lanjut mantan Ketua Komnas HAM tersebut.
Menurut Ifdhal, Erick Thohir sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara. Meski begitu, Ifdhal mengatakan unggahan Faizal bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement