Advertisement
Terungkap! Ferdy Sambo Sempat Mengelak Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa otak pembunuhan Brigadir J yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo sempat mengelak dalam kasus yang menewaskan bawahannya itu.
"FS [Ferdy Sambo] masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Listyo mengungkapkan bahwa saat mengamankan Ferdy Sambo dirinya memerintahkan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk menjemput Ferdy Sambo.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujarnya.
Adapun penjemputan dari Ferdy Sambo ini didasarkan keterangan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E mengaku dijanjikan oleh Sambo mendapatkan SP3 dalam kasus penembakan Brigadir J. Namun, Bharada E tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
“Setelahnya Bharada E memberikan keterangan sebenar-benarnya dan ini merubah keterangan awal yang diberikan oleh Bharada E,” tutur Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Sekadar informasi, Polri mentapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka itu adalah: Bharada RE, Bripka RR, KM, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Seluruh tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement

LBH Jogja Ungkap Serangkaian Ketidakadilan Ekonomi Warga Sepanjang 2022
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erdogan Umumkan Keadaan Darurat Selama Tiga Bulan untuk Cari Korban Gempa
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Praktisi Mengajar, Minat?
- Jalan Menuju Proyek Tol Jogja Solo Banyak Rusak, Bupati Panggil PT JMM
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Kementerian Perdagangan Temukan Perusahaan Tak Distribusikan Minyakita
- Polri Masih Cari Pilot dan Penumpang Susi Air
Advertisement
Advertisement