Advertisement

Terungkap! Ferdy Sambo Sempat Mengelak Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Lukman Nur Hakim
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:07 WIB
Bhekti Suryani
Terungkap! Ferdy Sambo Sempat Mengelak Dalangi Pembunuhan Brigadir J Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat derngar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/8/2022). JIBI - Bisnis/Nancy Juita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa otak pembunuhan Brigadir J yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo sempat mengelak dalam kasus yang menewaskan bawahannya itu.

"FS [Ferdy Sambo] masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Advertisement

Listyo mengungkapkan bahwa saat mengamankan Ferdy Sambo dirinya memerintahkan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk menjemput Ferdy Sambo.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujarnya.

Adapun penjemputan dari Ferdy Sambo ini didasarkan keterangan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E mengaku dijanjikan oleh Sambo mendapatkan SP3 dalam kasus penembakan Brigadir J. Namun, Bharada E tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya

“Setelahnya Bharada E memberikan keterangan sebenar-benarnya dan ini merubah keterangan awal yang diberikan oleh Bharada E,” tutur Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Sekadar informasi, Polri mentapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka itu adalah: Bharada RE,  Bripka RR,  KM, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Seluruh tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement