Bharada E Diperiksa dalam Kasus Brigadir J, Statusnya Masih Saksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Bharada E disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J atau yang mempunyai nama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sosok anggota Brimob itu, menurut kronologi versi polisi, adalah orang yang diduga terlibat aksi baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Advertisement
Kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan beberapa ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo, termasuk Bharada E.
Dilansir dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Bharada E datang ke Komnas HAM dengan memakai baju serba hitam pada siang hari pukul 13.20 WIB, Selasa (26/7/2022) setelah kelima rekannya datang terlebih dahulu.
Baca juga: Ungkap Misteri Kematian Brigadir J, Ini yang Akan Dilakukan Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa tim dari Komnas HAM menanyakan beberapa pertanyaan, salah satunya mengenai relasi atau hubungan dengan Brigadir J dan saksi lainnya.
"Relasi antara hubungan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan rekan rekan ADC seperti apa dan almarhum Josua [Brigadir J] juga itu kami cek," ujar Anam di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Selain itu, Anam membeberkan bahwa penyidik juga menanyakan soal kronologi kejadian versi ajudan Sambo dan berbagai hal terkait lainnya.
Kabar Jadi Tersangka
Sementara itu, Polri akhirnya menjawab status Bharada E yang diisukan di kasus Brigadir J yang diduga tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Iren Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa status Bharada E saat ini masih menjadi saksi di Polda Metro Jaya.
“Enggak benar [jadi tersangka]. Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," tutur Dedi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Polri menggelar prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Dedi mengungkap, kegiatan di rumah Ferdy Sambo itu merupakan prarekonstruksi yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.
“Jadi kegiatan ini adalah prarekonstruksi yang dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, juga dihadiri oleh dari Inafis, kemudian dari laboratorium forensik [labfor], kemudian dari kedokteran forensik,” tutur Dedi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Sabtu (23/7/2022).
Dedi menambahkan bahwa prarekonstruksi ini merupakan perintah dari Kapolri Listyo Sigit. Selain itu, kegiatan itu juga merupakan komitmen Polri bahwa proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dilakukan secara ilmiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement