Advertisement
Perusahaan Diduga Tak Berizin, 215 Calon Pekerja Migran Gagal Terbang ke Kamboja
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Sekitar 215 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) gagal berangkat ke Kamboja via Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (12/8/2022).
Awalnya, mereka akan diberangkatkan oleh PT Mitra Elang Berjaya. Akan tetapi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin penempatan PMI ke luar negeri. Saat ini, ratusan calon PMI itu telah diboyong ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement
"Perusahaan tidak memiliki izin untuk penempatan PMI ke luar negeri," ujar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sumut Siti Rolijah, Jumat (12/8/2022) malam.
Menurut Siti, ratusan calon PMI itu awalnya hendak diterbangkan ke Sihanoukville, Kamboja. Informasi ini diperoleh BP2MI dari Kementerian Luar Negeri RI.
Dari penelusuran awal, perusahaan penyalur PMI tersebut diduga tidak mengantongi izin. Ratusan calon PMI itu akhirnya ditahan saat hendak berangkat menggunakan pesawat sewaan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat, pukul 13.30 WIB. "Saat ini dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Siti.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya ratusan calon PMI yang kini sedang diperiksa. Menurut Hadi, mereka berasal dari berbagai provinsi. Mereka awalnya hendak terbang ke Kamboja. "Betul, sedang dilakukan pendataan," kata Hadi.
Sejauh ini, kepolisian masih melakukan pendataan lebih lanjut. Akan tetapi, terdapat perbedaan jumlah calon PMI yang ditahan. Data versi kepolisian tercatat sekitar 212 orang calon PMI. Sedangkan data yang diperoleh BP2MI berjumlah 215 orang.
Terlepas dari hal itu, Hadi menjelaskan bahwa sebanyak 211 orang sedang diperiksa. "Malam ini langsung ke Polda untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement