AHY Sebut Publik Khawatir Dikriminalisasi di Ruang Digital, Sindir Kasus Roy Suryo?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan aspirasi masyarakat yakni kini takut untuk mengekspresikan diri, terutama di media sosial.
"Semakin banyak kalangan, dan ini juga dikonfirmasi oleh sejumlah riset, yang merasa takut untuk mengekspresikan dirinya. [Mereka] khawatir dakam ruang digital, ternyata bisa juga disatronin, dikriminalisasi, di-bully, dan bahkan diretas," katanya dalam acara 10 Tahun Forum Pemred, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Adapun, salah satu kasus kriminalisasi di ruang digital yang menjadi sorotan adalah penetapan eks kader Demokrat, Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa candi Borobudur.
Eks Menpora ini dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar; Pasal 156 huruf a KUHP; dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750.000, dimana pada akhirnya kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Kemudian Roy menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
BACA JUGA: Resmi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis
Meskipun pernyataan AHY sebelumnya tidak sedikitpun menyinggung soal kasus yang menjerat Roy Suryo, pesan AHY soal penegakkan keadilan dalam Forum Pemred kali ini sangat tegas.
"Kita ingin keadilan ditegakkan untuk semua. Jangan sampai tajam ke lawan tumpul ke kawan, tajam ke kanan tumpul ke kiri" ujar AHY.
Hal itu disampaikannya terkait keseimbangan baru antara kebebasan masyarakat (freedom) dan pemerintah (order). AHY berharap ada titik keseimbangan di antaranya keduanya yakni pemerintah yang memiliki kapasitas pengambilan keputusan tepat dan ruang yang cukup bagi kebebasan masyarakat.
"Kita harus membiarkan masyarakat sipil ini memiliki ruang yang cukup, tapi harus diberikan koridor yaitu rule of law dan juga check and balance. Ini fungsi dari elemen masyarakat sipil, termasuk parpol," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tradisi Nyepi: Dari Upacara Melasti hingga Lampu Mati
- Kaesang Masih Ikut KK Gibran, Erina Tidak Bisa Nyoblos di Solo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 21 Maret 2023
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
Advertisement

Ditemukan 62 Potongan Tubuh, Korban Mutilasi di Sleman Diduga Dimutilasi dengan Pisau dan Gergaji
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Xi Jinping Pergi ke Rusia untuk Temui Vladimir Putin
- Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Guru Besar UGM Sebut Fitnah
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
- Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Mobil Listrik Meluncur 1 April
- Hasto Mengaku PDIP Diprovokasi Supaya Segera Umumkan Capres 2024
- Loh! Wiranto Tunda Gabung PAN, Ada Apa?
Advertisement