Advertisement
Eks Menag Yaqut Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kouta Haji Lewat Perantara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, melalui perantara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan KPK akan memanggil, memeriksa, atau meminta keterangan dari para saksi, baik dari pihak-pihak di Kementerian Agama maupun tidak.
Advertisement
“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami. Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” katanya, Jumat (12/9/2025)
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Praperadilankan KPK
Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, termasuk jumlah yang diterimanya.
“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Sleman, Ada yang dari Luar Negeri
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi SR, Prabowo Tinggalkan Tulisan Tangan di Buku Tulis
- Kekayaan Charlie Kirk, Tewas Ditembak di Utah Valley University
- Digelar di UGM, Pink Fest Usung Kepedulian Penyintas Kanker Payudara
- Wapres Gibran Minta Santri Pelajari Coding
- Investor Baterai China Bangun Pabrik di KEK Industropolis Batang
- Kejagung: Kepala Desa Korupsi Jumlahnya Terus Meningkat
- Budiman Sudjatmiko Bantah Isu Reshuffle Jilid II
Advertisement
Advertisement