Advertisement

Diduga Melakukan Penistaan Agama, Kreator konten Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi

Newswire
Sabtu, 02 November 2024 - 06:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Diduga Melakukan Penistaan Agama, Kreator konten Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi Pengacara Rusdin Ismail (kiri) saat melaporkan Youtuber Agatha of Palermo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2024). ANTARA - Ilham Kausar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Diduga melakukan penistaan agama terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW, Kreator konten Agatha of Palermo dilaporkan ke polisi.

Adapun pelapor dalam kasus ini adalah  Johan Muhamad Junaedi (49) Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API) ke Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat.

Advertisement

BACA JUGA: Sarasehan dan Roadshow Kesejarahan, Mengulik Jejak Pangeran Diponegorodi Banyurejo

"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail.

​​​​​Rusdin menjelaskan, penistaan ini diduga dilakukan oleh Agatha melalui siaran langsung di YouTube.

"Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya, " katanya.

Rusdin mengatakan, peristiwa penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube.

Sementara itu, Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses. Dia ingin Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi penistaan agama.

BACA JUGA: Jumlah Korban Akibat Banjir Bandang di Spanyol Bertambah Menjadi 202 Orang

"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI, " katanya.

Pihak pelapor membawa sejumlah alat bukti berupa cetakan (print out) dari saluran YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian.

Agatha sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA, akun YouTube Benteng 77 adalah saluran kesaksian Kristen, debat agama dan apoleget yang bergabung pada 26 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bantu Keluarga Risiko Stunting, Tingkat Kebahagiaan Donatur Naik Dan Jarang Stres

Jogja
| Selasa, 24 Desember 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement