Advertisement
Resmi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Polda Metro Jaya menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan menjelaskan bahwa tersangka Roy Suryo dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Advertisement
"Ditambah Pasal 156 huruf a KUHP ancamannya 5 tahun penjara dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang ancamannya paling lama 2 tahun penjara," tutur Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Zulpan juga menjelaskan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian, Roy Suryo langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditahan Polisi Malam Ini
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa belasan saksi ahli dan melakukan gelar perkara.
"Sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.
Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Dia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement