Advertisement
Resmi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Polda Metro Jaya menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan menjelaskan bahwa tersangka Roy Suryo dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
"Ditambah Pasal 156 huruf a KUHP ancamannya 5 tahun penjara dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang ancamannya paling lama 2 tahun penjara," tutur Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Zulpan juga menjelaskan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian, Roy Suryo langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditahan Polisi Malam Ini
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa belasan saksi ahli dan melakukan gelar perkara.
"Sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.
Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Dia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Advertisement
Tak hanya itu, Roy Suryo juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke, Presiden Jokowi Terkekeh
- Isu Perumahan Rakyat Tak Disebut dalam Pidato Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua MPR
- 16 Agustus Peristiwa Rengasdengklok: Soekarno-Hatta Diculik
- Rayakan HUT Jawa Tengah ke-72, Ganjar Ingatkan Nilai Perjuangan Wong Cilik
- Program Lapak Ganjar Lagi-lagi Sukses Bantu UMKM Berkembang

Anak Panti Asuhan Hingga Mahasiswa Asing Ikuti Lomba 17-an
Advertisement

Tiket Masuk Borobudur dan Pulau Komodo Naik, Sandiaga Uno: Tidak Semua Tiket Destinasi Naik!
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele
- Ini 20 Ucapan HUT ke-77 RI dan Quotes Kemerdekaan, Bisa untuk FB, WhatsApp, dan Instagram
- Dewan Pers Safari Reformulasi 14 Pasal RKUHP, Arsul Sani: Wajib Dibahas dalam Rapat DPR
- 20 Ucapan HUT ke-77 RI dan Quotes Kemerdekaan
- Top 7 News Harianjogja.com 17 Agustus 2022
- Ini Jurus Garuda Indonesia untuk Stabilkan Harga Tiket Pesawat
- HUT ke-77 RI, Ini Harapan dari Presiden Jokowi
Advertisement
Advertisement