Advertisement
Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan mewajibkan kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri.
Penerapan SRK ini akan berlangsung pada September hingga Oktober 2025. Ini adalah langkah penting untuk mendeteksi dini risiko penyakit.
Advertisement
BACA JUGA: Cara Skrining Riwayat BPJS Kesehatan Lewat JKN
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, skrining berperan sebagai alarm dini untuk menjaga kualitas hidup peserta.
"Budaya pencegahan harus menjadi fondasi dalam Program JKN. Dengan skrining, peserta tidak hanya menunggu sakit, tetapi memiliki kesempatan mengenali potensi penyakit lebih awal, sehingga dapat melakukan intervensi sejak dini," tegasnya dalam keterangan tertulis.
Rizzky mengungkapkan manfaat SRK tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga fasilitas kesehatan. Bagi peserta, skrining membantu memahami kondisi kesehatan dan memungkinkan akses layanan yang lebih cepat.
Dengan SRK, peserta JKN bisa mengetahui risiko terhadap sejumlah penyakit, di antaranya diabetes mellitus tipe 2, hipertensi, stroke, penyakit jantung iskemik, kanker leher rahim, kanker payudara, anemia pada remaja putri, tuberkulosis, PPOK, kanker paru, hepatitis B dan C, talasemia, hingga kanker usus.
Dia menekankan bahwa SRK bukan sekadar administrasi, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat. Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak awal, peserta diharapkan memulai pola hidup sehat, mulai dari mengatur pola makan, memperbanyak aktivitas fisik, hingga mengurangi faktor risiko.
"Inilah yang menjadi tujuan utama dari transformasi layanan Program JKN, yakni menciptakan masyarakat yang tidak hanya sembuh dari sakit, tapi juga lebih sehat sejak awal," katanya.
Adapun, data evaluasi pada 2024 menunjukkan lebih dari 45 juta peserta JKN telah mengikuti skrining kesehatan. Hasilnya membantu FKTP melakukan deteksi dini serta memberikan tata laksana medis yang lebih cepat dan tepat.
Untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) BPJS Kesehatan, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau melalui situs web skrining resmi BPJS Kesehatan. Prosesnya meliputi pengisian data peserta (Nomor Kartu BPJS/NIK dan tanggal lahir), kemudian menjawab serangkaian pertanyaan kuesioner mengenai kondisi kesehatan peserta.
Peserta JKN bisa mengisinya kapan saja, tidak harus saat sedang berobat. Proses ini bisa dilakukan juga melalui layanan WhatsApp (Pandawa), atau dengan bantuan petugas di FKTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Berbah Karena Jual TKD Ilegal
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Terbuka
- Profil Charlie Kirk, Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak
- Tim SAR Gabungan Temukan 4 Korban Banjir Bali di Waduk Tukad Badung
- Mundur dari DPR, Rahayu Saraswati Diisukan Jadi Menteri Prabowo
- Penggerebekan Pabrik Baterai Hyundai di AS, Begini Respons Presiden Korsel
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Angin 11-17 September
- Prabowo Undang Romo Magnis hingga Quraish Shihab ke Istana
Advertisement
Advertisement