Advertisement
Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Dijatuhi Pidana Lebih dari 27 tahun
Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro - Xinhua
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro pada Kamis (11/9) dijatuhi hukuman penjara 27 tahun 3 bulan setelah empat dari lima hakim Mahkamah Agung Federal memutuskan untuk menghukumnya atas percobaan kudeta.
BACA JUGA: Tiga Wakil Indonesia di Babak 8 Besar Hong Kong Open 2025
Advertisement
Bolsonaro dinyatakan bersalah atas lima dakwaan, yaitu merencanakan kudeta, mencoba menghapuskan aturan hukum yang demokratis dengan kekerasan, berpartisipasi dalam sebuah organisasi kriminal bersenjata, melakukan perusakan berat, dan merusak situs-situs warisan dunia.
Hakim Carmen Lucia dan Cristiano Zanin memberikan suara mereka untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya pada Kamis tersebut.
Bolsonaro dinyatakan bersalah atas lima dakwaan, yaitu merencanakan kudeta, mencoba menghapuskan aturan hukum yang demokratis dengan kekerasan, berpartisipasi dalam sebuah organisasi kriminal bersenjata, melakukan perusakan berat, dan merusak situs-situs warisan dunia.
Mahkamah Agung Federal membuka kasus itu pada 2 September, dengan keputusan yang membutuhkan mayoritas dari lima hakim panel yang meninjau kasus tersebut.
Hakim Alexandre de Moraes dan Flavio Dino pada Selasa (9/9) menyatakan bahwa Bolsonaro bersalah atas tuduhan terkait, sementara Hakim Luiz Fux pada Rabu (10/9) memilih untuk membebaskannya.
Mantan presiden berusia 70 tahun itu saat ini berada dalam tahanan rumah. Dirinya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung Federal yang beranggotakan 11 hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Xinhua
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stiker Bansos Gunungkidul Dipasang Bertahap Cegah Konflik
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 13 Desember 2025
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- Indonesia Tantang Thailand di Semifinal Voli Putri SEA Games 2025
- Klasemen Medali SEA Games 2025, Indonesia Masih di Tiga Besar
- Viktor Tsygankov Borong Gol, Girona Taklukkan Real Sociedad 2-1
- Libur Nataru, Semua Sektor di Kota Magelang Siaga
Advertisement
Advertisement




