Advertisement
Steam, Yahoo, Paypal Diblokir Kominfo! Ini yang Disoroti Media Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tak hanya menuai respons negatif dari masyarakat Indonesia, upaya pemblokiran sejumlah platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mendapatkan sorotan dari media asing.
Sebagai informasi, pada Sabtu (30/7/2022) kemarin, Kemenkominfo memblokir 7 situs yang belum mendaftarkan diri ke PSE. Beberapa di antaranya yaitu Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin, dan Paypal.
Advertisement
Media asing yang memberitakan isu pemblokiran situs oleh Kementerian Kominfo di antaranya yaitu The Verge, Engadget, dan Venture Beat.
The Verge, media asal Amerika asuhan Vox Media menyebut aturan terkait PSE tersebut 'memaksa' platform untuk mendapatkan data pengguna tertentu atau menghapus konten yang dinilai tidak sah.
Media tersebut mengutip laporan tahun 2021 dari kelompok hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF) yang menyebutkan bahwa undang-undang di Indonesia telah 'menyerang hak asasi manusia'. Mereka menilai platform dipaksa menempatkan belas kasih pada pemerintah Indonesia sehingga harus mematuhi hukum setempat.
BACA JUGA: Buntut Tewasnya Brigadir J, Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Juga Dicopot
Awal bulan ini, EFF diketahui telah mengirim surat terbuka kepada Kementerian kominfo, mendesak pemerintah mencabut aturan yang disebut sebut sebagai 'moderasi konten invasif'.
Senada dengan The Verge, Venture Beat memberitakan isu pemblokiran dengan sudut pandang bahwa platform yang diblokir tersebut merupakan platform digital 'bandel' karena tidak mengikuti regulasi yang ada.
The Verge mengutip analis industri game Niko Partners yang memberikan pernyataan bahwa Kemenkominfo memiliki empat tujuan utama. Pertama, membangun sistem untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Kedua, mempertahankan ruang digital Indonesia. Ketiga, melindungi akses publik dalam platform digital dan yang kempat adalah menciptakan sisten yang adil antara PSE dan pihak asing, termasuk terkait pemungutan pajak.
Media Engadget memberikan pandangan pakar lain dari Organisasi Electronik Frontier Foundation dan Human Right Watch yang mengkritik keras aturan PSE di Indonesia.
"Peraturan MR5 (Kominfo) adalah alat sensor yang memberikan beban yang tidak realistis kepada banyak layanan, serta platform digital yang digunakan di Indonesia. Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan akses informasi pengguna internet Indonesia," jelas penasihat hukum Asia Human Rights Watch Linda Lakdhir, dikutip dari Engadget, Selasa (2/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement