Steam, Yahoo, Paypal Diblokir Kominfo! Ini yang Disoroti Media Asing
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tak hanya menuai respons negatif dari masyarakat Indonesia, upaya pemblokiran sejumlah platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mendapatkan sorotan dari media asing.
Sebagai informasi, pada Sabtu (30/7/2022) kemarin, Kemenkominfo memblokir 7 situs yang belum mendaftarkan diri ke PSE. Beberapa di antaranya yaitu Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin, dan Paypal.
Advertisement
Media asing yang memberitakan isu pemblokiran situs oleh Kementerian Kominfo di antaranya yaitu The Verge, Engadget, dan Venture Beat.
The Verge, media asal Amerika asuhan Vox Media menyebut aturan terkait PSE tersebut 'memaksa' platform untuk mendapatkan data pengguna tertentu atau menghapus konten yang dinilai tidak sah.
Media tersebut mengutip laporan tahun 2021 dari kelompok hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF) yang menyebutkan bahwa undang-undang di Indonesia telah 'menyerang hak asasi manusia'. Mereka menilai platform dipaksa menempatkan belas kasih pada pemerintah Indonesia sehingga harus mematuhi hukum setempat.
BACA JUGA: Buntut Tewasnya Brigadir J, Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Juga Dicopot
Awal bulan ini, EFF diketahui telah mengirim surat terbuka kepada Kementerian kominfo, mendesak pemerintah mencabut aturan yang disebut sebut sebagai 'moderasi konten invasif'.
Senada dengan The Verge, Venture Beat memberitakan isu pemblokiran dengan sudut pandang bahwa platform yang diblokir tersebut merupakan platform digital 'bandel' karena tidak mengikuti regulasi yang ada.
The Verge mengutip analis industri game Niko Partners yang memberikan pernyataan bahwa Kemenkominfo memiliki empat tujuan utama. Pertama, membangun sistem untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Kedua, mempertahankan ruang digital Indonesia. Ketiga, melindungi akses publik dalam platform digital dan yang kempat adalah menciptakan sisten yang adil antara PSE dan pihak asing, termasuk terkait pemungutan pajak.
Media Engadget memberikan pandangan pakar lain dari Organisasi Electronik Frontier Foundation dan Human Right Watch yang mengkritik keras aturan PSE di Indonesia.
"Peraturan MR5 (Kominfo) adalah alat sensor yang memberikan beban yang tidak realistis kepada banyak layanan, serta platform digital yang digunakan di Indonesia. Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan akses informasi pengguna internet Indonesia," jelas penasihat hukum Asia Human Rights Watch Linda Lakdhir, dikutip dari Engadget, Selasa (2/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
Advertisement
Advertisement