Advertisement
Steam, Yahoo, Paypal Diblokir Kominfo! Ini yang Disoroti Media Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tak hanya menuai respons negatif dari masyarakat Indonesia, upaya pemblokiran sejumlah platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mendapatkan sorotan dari media asing.
Sebagai informasi, pada Sabtu (30/7/2022) kemarin, Kemenkominfo memblokir 7 situs yang belum mendaftarkan diri ke PSE. Beberapa di antaranya yaitu Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin, dan Paypal.
Media asing yang memberitakan isu pemblokiran situs oleh Kementerian Kominfo di antaranya yaitu The Verge, Engadget, dan Venture Beat.
The Verge, media asal Amerika asuhan Vox Media menyebut aturan terkait PSE tersebut 'memaksa' platform untuk mendapatkan data pengguna tertentu atau menghapus konten yang dinilai tidak sah.
Media tersebut mengutip laporan tahun 2021 dari kelompok hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF) yang menyebutkan bahwa undang-undang di Indonesia telah 'menyerang hak asasi manusia'. Mereka menilai platform dipaksa menempatkan belas kasih pada pemerintah Indonesia sehingga harus mematuhi hukum setempat.
BACA JUGA: Buntut Tewasnya Brigadir J, Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Juga Dicopot
Awal bulan ini, EFF diketahui telah mengirim surat terbuka kepada Kementerian kominfo, mendesak pemerintah mencabut aturan yang disebut sebut sebagai 'moderasi konten invasif'.
Senada dengan The Verge, Venture Beat memberitakan isu pemblokiran dengan sudut pandang bahwa platform yang diblokir tersebut merupakan platform digital 'bandel' karena tidak mengikuti regulasi yang ada.
The Verge mengutip analis industri game Niko Partners yang memberikan pernyataan bahwa Kemenkominfo memiliki empat tujuan utama. Pertama, membangun sistem untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Kedua, mempertahankan ruang digital Indonesia. Ketiga, melindungi akses publik dalam platform digital dan yang kempat adalah menciptakan sisten yang adil antara PSE dan pihak asing, termasuk terkait pemungutan pajak.
Advertisement
Media Engadget memberikan pandangan pakar lain dari Organisasi Electronik Frontier Foundation dan Human Right Watch yang mengkritik keras aturan PSE di Indonesia.
"Peraturan MR5 (Kominfo) adalah alat sensor yang memberikan beban yang tidak realistis kepada banyak layanan, serta platform digital yang digunakan di Indonesia. Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan akses informasi pengguna internet Indonesia," jelas penasihat hukum Asia Human Rights Watch Linda Lakdhir, dikutip dari Engadget, Selasa (2/8/2022).
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke, Presiden Jokowi Terkekeh
- Isu Perumahan Rakyat Tak Disebut dalam Pidato Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua MPR
- 16 Agustus Peristiwa Rengasdengklok: Soekarno-Hatta Diculik
- Rayakan HUT Jawa Tengah ke-72, Ganjar Ingatkan Nilai Perjuangan Wong Cilik
- Program Lapak Ganjar Lagi-lagi Sukses Bantu UMKM Berkembang

siap-siap! Bakal Ada Job Fair di Bantul, Buka 4.000 Lowongan Kerja
Advertisement

Tiket Masuk Borobudur dan Pulau Komodo Naik, Sandiaga Uno: Tidak Semua Tiket Destinasi Naik!
Advertisement
Berita Populer
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Ditarget 5,3 persen
- DPR Minta Jokowi Naikkan Harga BBM hingga Dua Kali Tahun Ini
- Anggaran Subsidi Energi Tembus Rp210,6 Triliun, untuk Apa Saja?
- Wow! Pertama dalam Sejarah, Penerimaan Pajak Diproyeksi Tembus Rp2.016 Triliun
- Jokowi Akui Biaya Bangun IKN 20 Persen Pakai Duit APBN
- Beredar Kabar Gaji PNS Naik, Pidato Nota Keuangan Jokowi Bahas Ini soal ASN
- Sejarah dan Lirik Lagu Mengheningkan Cipta
Advertisement
Advertisement