Advertisement
Satgas Beberkan 10 Perusahaan Investasi Bodong Terbaru
Ilustrasi investasi bodong - Goodtimes.ca
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 10 perusahaan yang melakukan penawaran investasi bodong atau tanpa izin pada Juni 2022.
Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri atas lima entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain.
Advertisement
"Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema pondzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers, Jumat (29/7/2022).
Tongam mengingatkan bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal juga sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari produk yang ditawarkan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Daftar perusahaan investasi ilegal
- PT Enel Kekuatan Hijau: money game dengan modus penjualan pembangkit listrik
- AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan
- Ace Gold/Ace Emas: money game dengan modus jual beli emas
- RichNewb: money game
- Nagaya: penyelenggara aset kripto tanpa izin
- HIVESIS: penyelenggara aset kripto tanpa izin
- Bank Coin Cash: penyelenggara aset kripto tanpa izin
- PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon: penyelenggara robot trading tanpa izin
- Quantum Metal: karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin
- PT JS Internasional Ltd Co: investasi illegal dengan mencatut logo OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Pagu Dana Desa 2026 di Gunungkidul hanya Rp300 Jutaan Per Kalurahan
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Tambah Fitur Baru Obrolan Grup, Ini Daftarnya
- Menkes Targetkan RS dan Puskesmas Sumatera Pulih Maret 2026
- Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
- Gerindra Hormati Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD
- BTN Bantah Rumor Asisten Lokal Pelatih Timnas John Herdman
- Kodam Udayana Jelaskan Penahanan Ayah Prada Lucky Namo
- TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
Advertisement
Advertisement



