Advertisement
Bupati Sragen Akui Pernah Terima Gratifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengakui pernah menerima gratifikasi dari masyarakat.
Hal itu diungkapkannya saat dihadapan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke Sragen, Senin (25/7/2022).
Advertisement
Yuni menerima gratifikasi itu karena tak mau melukai hati warganya yang sudah susah payah menyiapkan barang itu. Adapun gratifikasi yang diterima Bupati ternyata berupa lotis dan kacang rebus saat kunjungan kerja ke desa-desa.
“Seperti pencanangan Tumis beberapa hari lalu, saya pulang pasti di mobil sudah banyak aroma buah. Ada lotis, ada gedang godok [pisang rebus], hingga kacang godok. Bagaimana bisa kurus? Kalau tidak diterima khawatir melukai hati yang menyiapkan. Ibu-ibu PKK dan RT itu sudah ngemenke untuk menyiapkan makanan itu,” ujar Yuni.
Sementara kehadiran KPK di Sragen saat itu dalam rangka Pencanangan Zona Integritas dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan. Kegiatan ini digelar di Aula Sukowati Setda Sragen.
Dalam kesempatan itu, Bupati bersama Wakil Bupati dan pejabat KPK sempat menyerahkan piagam kepada 27 lembaga yang dicanangkan sebagai zona integritas. Lembaga itu yakni 25 puskesmas, satu SD dan satu SMP.
Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Sragen itu dihadiri Group Head II Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Sugiarto dan Pemeriksa Gratifikasi KPK, Anjad Prasetyo. Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto, seluruh pejabat eselon II, camat dan pejabat eselon III lainnya juga ikut hadir.
Bupati Yuni mengharapkan 27 lembaga yang dicanangkan sebagai zona integritas itu benar-benar bisa mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi (WBK). Pencanangan zona integritas di Sragen sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018. Sejak itu, Yuni sudah mencanangkan zona integritas di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polres Sragen, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen.
Sayangnya, menurut Bupati, semua hanya berhenti di pencanangan. Termasuk di dua dinas di lingkungan Pemkab Sragen, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Padahal semua bisa menjadi zona wilayah bebas korupsi. Untuk menuju ke sana, kami belajar mengenai gratifikasi dengan KPK,” ujarnya.
Yuni meminta seluruh pejabat yang hadir untuk belajar tentang gratifikasi bersama KPK. Ini agar mereka bisa melaksanakan tatak kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berdedikasi, serta mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement