Pasien Obesitas Hampir 300 Kg Dievakuasi ke RSUD Sragen
Pasien obesitas hampir 300 kilogram di Sragen dievakuasi 15 petugas gabungan ke RSUD setelah mengalami sesak napas dan tubuh lemas.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengakui pernah menerima gratifikasi dari masyarakat.
Hal itu diungkapkannya saat dihadapan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke Sragen, Senin (25/7/2022).
Yuni menerima gratifikasi itu karena tak mau melukai hati warganya yang sudah susah payah menyiapkan barang itu. Adapun gratifikasi yang diterima Bupati ternyata berupa lotis dan kacang rebus saat kunjungan kerja ke desa-desa.
“Seperti pencanangan Tumis beberapa hari lalu, saya pulang pasti di mobil sudah banyak aroma buah. Ada lotis, ada gedang godok [pisang rebus], hingga kacang godok. Bagaimana bisa kurus? Kalau tidak diterima khawatir melukai hati yang menyiapkan. Ibu-ibu PKK dan RT itu sudah ngemenke untuk menyiapkan makanan itu,” ujar Yuni.
Sementara kehadiran KPK di Sragen saat itu dalam rangka Pencanangan Zona Integritas dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan. Kegiatan ini digelar di Aula Sukowati Setda Sragen.
Dalam kesempatan itu, Bupati bersama Wakil Bupati dan pejabat KPK sempat menyerahkan piagam kepada 27 lembaga yang dicanangkan sebagai zona integritas. Lembaga itu yakni 25 puskesmas, satu SD dan satu SMP.
Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Sragen itu dihadiri Group Head II Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Sugiarto dan Pemeriksa Gratifikasi KPK, Anjad Prasetyo. Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto, seluruh pejabat eselon II, camat dan pejabat eselon III lainnya juga ikut hadir.
Bupati Yuni mengharapkan 27 lembaga yang dicanangkan sebagai zona integritas itu benar-benar bisa mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi (WBK). Pencanangan zona integritas di Sragen sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018. Sejak itu, Yuni sudah mencanangkan zona integritas di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polres Sragen, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen.
Sayangnya, menurut Bupati, semua hanya berhenti di pencanangan. Termasuk di dua dinas di lingkungan Pemkab Sragen, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Padahal semua bisa menjadi zona wilayah bebas korupsi. Untuk menuju ke sana, kami belajar mengenai gratifikasi dengan KPK,” ujarnya.
Yuni meminta seluruh pejabat yang hadir untuk belajar tentang gratifikasi bersama KPK. Ini agar mereka bisa melaksanakan tatak kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berdedikasi, serta mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasien obesitas hampir 300 kilogram di Sragen dievakuasi 15 petugas gabungan ke RSUD setelah mengalami sesak napas dan tubuh lemas.
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Bandara Ahmad Yani Semarang memanfaatkan PLTS 100 kWp. Selama Januari-Juni, panel surya menghasilkan 63.800 kWh untuk kebutuhan listrik.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.