Advertisement
Bupati Sragen Akui Pernah Terima Gratifikasi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengakui pernah menerima gratifikasi dari masyarakat.
Hal itu diungkapkannya saat dihadapan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke Sragen, Senin (25/7/2022).
Advertisement
Yuni menerima gratifikasi itu karena tak mau melukai hati warganya yang sudah susah payah menyiapkan barang itu. Adapun gratifikasi yang diterima Bupati ternyata berupa lotis dan kacang rebus saat kunjungan kerja ke desa-desa.
“Seperti pencanangan Tumis beberapa hari lalu, saya pulang pasti di mobil sudah banyak aroma buah. Ada lotis, ada gedang godok [pisang rebus], hingga kacang godok. Bagaimana bisa kurus? Kalau tidak diterima khawatir melukai hati yang menyiapkan. Ibu-ibu PKK dan RT itu sudah ngemenke untuk menyiapkan makanan itu,” ujar Yuni.
Sementara kehadiran KPK di Sragen saat itu dalam rangka Pencanangan Zona Integritas dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan. Kegiatan ini digelar di Aula Sukowati Setda Sragen.
Dalam kesempatan itu, Bupati bersama Wakil Bupati dan pejabat KPK sempat menyerahkan piagam kepada 27 lembaga yang dicanangkan sebagai zona integritas. Lembaga itu yakni 25 puskesmas, satu SD dan satu SMP.
Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Sragen itu dihadiri Group Head II Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Sugiarto dan Pemeriksa Gratifikasi KPK, Anjad Prasetyo. Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto, seluruh pejabat eselon II, camat dan pejabat eselon III lainnya juga ikut hadir.
Bupati Yuni mengharapkan 27 lembaga yang dicanangkan sebagai zona integritas itu benar-benar bisa mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi (WBK). Pencanangan zona integritas di Sragen sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018. Sejak itu, Yuni sudah mencanangkan zona integritas di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polres Sragen, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen.
Sayangnya, menurut Bupati, semua hanya berhenti di pencanangan. Termasuk di dua dinas di lingkungan Pemkab Sragen, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Padahal semua bisa menjadi zona wilayah bebas korupsi. Untuk menuju ke sana, kami belajar mengenai gratifikasi dengan KPK,” ujarnya.
Yuni meminta seluruh pejabat yang hadir untuk belajar tentang gratifikasi bersama KPK. Ini agar mereka bisa melaksanakan tatak kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berdedikasi, serta mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPBD Kaji Tanah Ambles Girikarto Gunungkidul Pakai Geo Listrik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembiayaan APBN 2025 Tembus Rp744 Triliun
- Tak Kuat Menanjak Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil di Dlingo Bantul
- Korsleting Picu Kebakaran Rumah Lansia di Kulonprogo
- IHSG Tembus 9.000, Menkeu Purbaya Yakin Tren Berlanjut
- Petugas Haji dari TNI-Polri Ditambah Dua Kali Lipat
- Bonus SEA Games Cair, Atlet Emas Terima Rp1 Miliar
- Sering Timbul Genangan, Luweng Gabluk Ponjong Dinormalisasi Tahun Ini
Advertisement
Advertisement




