Advertisement
Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan, Ini Penjelasan Bawaslu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengaku belum sempat membaca laporan dugaan pelanggaran kampanye Zulhas yang baru masuk pada Selasa (19/7/2022) siang. Meski begitu, dia memastikan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporannya," ujar Lolly kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Dia menerangkan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk. Dari hasil kajian, Bawaslu akan lakukan rapat untuk menentukan apakah benar Zulhas melakukan pelanggaran atau tidak.
Bawaslu hanya dapat melakukan tindakan jika sudah ada peserta Pemilu. Sedangkan, hingga kini pendaftaran peserta Pemilu 2024 belum dibuka.
"Jadi harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas, karena yang ditindak kan peserta Pemilu, sekarang kita dalam situasi peserta Pemilu belum ada," jelasnya.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi di DIY Bakal Menurun Beberapa Hari ke Depan, Ini Kata BMKG
Sebelumnya, Lingkar Madani Indonesia (Lima), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Kata Rakyat melaporkan aksi kampanye minyak goreng oleh Mendag Zulhas ke Bawaslu. Zulhas dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 276 ayat (2) tentang kampanye di luar jadwal dan pasal 281 tentang kampanye menggunakam fasilitas negara dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).
Mereka sadar, hingga kini peserta Pemilu 2024 belum ada. Meski begitu, mereka tak ingin Bawaslu hanya mengawasi tahapan Pemilu saat pesertanya sudah ada ataupun saat tahapan kampanye saja.
"Kalau Bawaslu cuma bekerja dalam 75 hari masa kampanye, 5 tahun [masa kerja Bawaslu] itu buat apa?" ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Ratusan Investor Global dan Domestik Komitmen Berinvestasi di IKN Nusantara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sehari Semalam di Pinggir Sungai, Bayi yang Dibuang di Klaten Dirawat di Sleman
- Longsor dari Gunungkidul, Dua Rumah di Klaten Tertimpa Material
- Wow! Kelompok Lansia Punya Kadar Antibodi Covid-19 Paling Tinggi
- Kronologi Orang Terkaya RI Digugat Rp1 Triliun, Diduga Terlibat Pencucian Uang
- Mesra....Luhut dan Surya Paloh Makan Bareng di Wisma Nusantara
- Ratusan Juta Warga RI Habiskan Waktu 3 Jam Lebih per Hari untuk Main Medsos
- Kisah Meutya Hafid Jalani 10 Kali Program Bayi Tabung
Advertisement
Advertisement