Advertisement

Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan, Ini Penjelasan Bawaslu

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 19 Juli 2022 - 22:57 WIB
Bhekti Suryani
Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan, Ini Penjelasan Bawaslu Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) saat menemui awak media di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) - Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengaku belum sempat membaca laporan dugaan pelanggaran kampanye Zulhas yang baru masuk pada Selasa (19/7/2022) siang. Meski begitu, dia memastikan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Advertisement

"Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporannya," ujar Lolly kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Dia menerangkan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk. Dari hasil kajian, Bawaslu akan lakukan rapat untuk menentukan apakah benar Zulhas melakukan pelanggaran atau tidak.

Bawaslu hanya dapat melakukan tindakan jika sudah ada peserta Pemilu. Sedangkan, hingga kini pendaftaran peserta Pemilu 2024 belum dibuka.

"Jadi harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas, karena yang ditindak kan peserta Pemilu, sekarang kita dalam situasi peserta Pemilu belum ada," jelasnya.

BACA JUGA: Gelombang Tinggi di DIY Bakal Menurun Beberapa Hari ke Depan, Ini Kata BMKG

Sebelumnya, Lingkar Madani Indonesia (Lima), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Kata Rakyat melaporkan aksi kampanye minyak goreng oleh Mendag Zulhas ke Bawaslu. Zulhas dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 276 ayat (2) tentang kampanye di luar jadwal dan pasal 281 tentang kampanye menggunakam fasilitas negara dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).

Mereka sadar, hingga kini peserta Pemilu 2024 belum ada. Meski begitu, mereka tak ingin Bawaslu hanya mengawasi tahapan Pemilu saat pesertanya sudah ada ataupun saat tahapan kampanye saja.

"Kalau Bawaslu cuma bekerja dalam 75 hari masa kampanye, 5 tahun [masa kerja Bawaslu] itu buat apa?" ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement