Advertisement
Pemerintah Membatalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kementerian Agama sebelumnya menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.
BACA JUGA: Teras Malioboro 2 dan Gedung DPRD Bakal Dipindah, Sultan Ingin JPG Jadi Pusat Budaya
Ia mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.
"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," katanya.
"Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," ia menambahkan.
Muhadjir berharap warga memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," katanya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur ketika dihubungi secara terpisah tidak menyampaikan penjelasan terperinci mengenai alasan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah.
"Cukup jelas," kata Waryono saat dimintai keterangan mengenai status pesantren di Jombang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Gunakan Surat Palsu, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi
- Bayar Ganti Rugi Bisa Bebas Pidana Keuangan, Ini Kata Pengamat
- BPS Ingatkan Tekanan Inflasi Januari 2023 Masih Relatif Tinggi
- Kian Parah! Usaha Terakhir China Atasi Covid-19 Telan 600.000 Nyawa
- Investor Besar Akan Masuk Garuda Indonesia, Ini Kode Erick Thohir
- WHO Yakin China Palsukan Data Covid-19, Jumlah Korban Menyeramkan
- Ini Gaji Menteri dan Gubernur BI, Mana yang Lebih Tajir?
Advertisement
Advertisement