Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Lembaga filantropis ACT
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Berdasarkan keterangan resmi, izin ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).
Muhadjir menjelaskan alasan izin dicabut dengan pertimbangan soal indikasi pelanggaran terhadap permensos.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/7/2022).
Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan, Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan, kata Muhadjir, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut, lanjut dia, tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," kata Muhadjir.
BACA JUGA: Ini Penyebab Kerusuhan di Babarsari Menurut Sosiolog
Muhadjir mengatakan, pemerintah akan melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Hal ini, kata dia untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
"Pada hari Senin (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
HP Nokia baru G42 5G dari HMD Global hadir dengan QuickFix, baterai 3 hari, kamera 50MP, dan harga sekitar Rp4 jutaan.
Ekonom Jerman Joachim Klement memprediksi Belanda akan menjuarai Piala Dunia 2026 di New York seusai mengalahkan Portugal milik Cristiano Ronaldo.
Android 17 hadir dengan AI Gemini, fitur otomatis, emoji 3D, dan peningkatan Instagram untuk pengalaman smartphone lebih cerdas.
Studi TU Graz ungkap risiko cedera penumpang wanita lebih tinggi 60% dalam kecelakaan mobil dan soroti bias uji tabrak.
Cara mudah menonaktifkan WhatsApp sementara tanpa mematikan koneksi internet di iPhone dan Android. Cocok untuk liburan tenang tanpa gangguan kerja.