Advertisement
23.000 SPPG Dukung Program MBG, BGN Libatkan Kampus
Foto ilustrasi. Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Cimahi, Jawa Barat. ANTARA - Lintang Budiyanti Prameswari.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah didukung lebih dari 23.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Gunalan seusai forum diskusi bersama Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (FTP UGM), Jumat (13/2/2026).
Dukungan 23.000 SPPG tersebut menjadi penguat pelaksanaan program MBG yang telah berjalan sejak 6 Januari 2025 dan terus diperluas hingga 2026. Menurut Gunalan, capaian ini menunjukkan percepatan implementasi program gizi nasional tersebut.
"Program MBG yang telah digagas sejak 6 Januari 2025 ini, sampai tahun 2026 ini hasil yang sudah kita lakukan ada 23.000 lebih dapur yang telah berdiri," kata Gunalan.
Ia menambahkan, penerima manfaat program MBG juga terus bertambah secara signifikan. Hingga saat ini, jumlah penerima manfaat telah mencapai 60,19 juta jiwa di berbagai wilayah Indonesia.
"Kemudian capaian penerima manfaat program MBG sudah mencapai 60,19 juta jiwa, sehingga ini angka yang sangat besar," katanya.
Forum diskusi bersama FTP UGM tersebut membahas pemahaman istilah pangan olahan dalam konteks program MBG. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi dan penguatan konsep program gizi nasional.
Menurut Gunalan, diskusi tersebut merupakan respons atas beredarnya istilah ultra processed food (UPF) yang kerap menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat. Dalam pelaksanaan MBG, BGN menerapkan pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak.
"Pendekatan yang kami lakukan dalam program MBG ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, media, kampus, komunitas, dan dunia usaha itu bisa sama-sama mendukung program ini," katanya.
Dekan FTP UGM Eni Harmayani menilai penggunaan istilah UPF perlu diluruskan agar tidak memicu kesalahpahaman publik. Istilah tersebut diadopsi dari luar negeri dan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan konteks pengolahan pangan di Indonesia.
"Kerja sama FTP UGM dengan BGN ini berkait dengan upaya untuk meluruskan istilah yang mungkin banyak terdapat yaitu ultra processed food. Kita mempunyai istilah sendiri yaitu makanan yang aman, bergizi, halal, dan sehat. Jadi ini yang harus kita luruskan," katanya.
Menurut Eni, penggunaan istilah UPF berpotensi menimbulkan kerancuan antara pangan olahan secara umum dan produk yang dipersepsikan negatif. Ia khawatir masyarakat tidak dapat membedakan kedua istilah tersebut jika digunakan bersamaan.
"Yang kita khawatirkan kalau istilah UPF ini tetap dipakai, publik tidak bisa membedakan mana pangan olahan dan mana ultra processed food. Bisa saja semua pangan olahan dianggap negatif," katanya.
Ia menegaskan, pengolahan pangan tetap diperlukan, terutama untuk penyediaan makanan dalam jumlah besar dengan standar keamanan dan kualitas gizi yang terjaga. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan penggunaan istilah processed food atau pangan olahan yang tetap bergizi, aman, dan halal.
Selain itu, FTP UGM juga menyinggung ketentuan regulasi pengelolaan MBG yang mendorong pemanfaatan bahan pangan lokal. Kebijakan tersebut menekankan penggunaan produk dalam negeri dari petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peternak lokal.
"Produk yang digunakan dalam kegiatan MBG berasal dari bahan-bahan segar dalam negeri, sehingga bahan yang sifatnya siap saji dan cepat mulai kita hindari dalam program ke depan," katanya.
Dengan dukungan 23.000 SPPG dan kolaborasi lintas sektor, program MBG terus diperkuat melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta penegasan konsep pangan olahan yang aman, bergizi, halal, dan sehat sebagai fondasi pelaksanaan gizi nasional.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa
- Batas Waktu 31 Maret Makin Dekat, 27 Lurah Gunungkidul Wajib Isi LHKPN
- Mudik Lebaran 2026, Korlantas Siapkan Rekayasa Adaptif
- Free Float 15 Persen, Strategi BEI Perkuat Likuiditas
- BBPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Sleman
- Budidaya Maggot Tegalrejo, Solusi Sampah Organik
- Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK
Advertisement
Advertisement







