Petinggi ACT Ternyata Pernah Dilaporkan terkait Penipuan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pernah meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Advertisement
Namun, Andi mengatakan bahwa klarifikasi tersebut merupakan tahap penyelidikan terkait dengan dugaan penipuan atau keterangan palsu akta otentik yang berada pada Pasal 378 atau 266 KUHP. "Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik [378 atau 266 KUHP]," tuturnya.
BACA JUGA: PPATK: Transaksi Gelap ACT Sudah Terendus Sejak Lama, Ada Dugaan Terorisme
Diketahui juga jika Presiden ACT, Ibnu Khajar dan eks petinggi ACT, Ahyudin pernah dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan yang sama. Laporan itu terdaftar pada nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021. Andi membenarkan soal adanya laporan itu. "Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujar Andi Rian.
Sebelumnya, ACT menjadi perbincangan karena kasus penyelewengan dana umat yang terbongkar oleh majalah Tempo. Dengan adanya dugaan tersebut Bareskrim Polri mengatakan tahapan untuk kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dengan masalah penyelewengan dana umat baru masuk tahap penyelidikan.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.
Dedi juga menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh Bareskrim mengenai kasus ACT masih dalam penyelidikan pulbaket atau mengumpulkan bahan dan data keterangan terlebih dahulu. “Belum ada laporan, masih lidik pulbaket,” tutur Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Advertisement