Advertisement
Petinggi ACT Ternyata Pernah Dilaporkan terkait Penipuan
Ilustrasi - Antara/Laily Rahmawaty
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pernah meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Advertisement
Namun, Andi mengatakan bahwa klarifikasi tersebut merupakan tahap penyelidikan terkait dengan dugaan penipuan atau keterangan palsu akta otentik yang berada pada Pasal 378 atau 266 KUHP. "Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik [378 atau 266 KUHP]," tuturnya.
BACA JUGA: PPATK: Transaksi Gelap ACT Sudah Terendus Sejak Lama, Ada Dugaan Terorisme
Diketahui juga jika Presiden ACT, Ibnu Khajar dan eks petinggi ACT, Ahyudin pernah dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan yang sama. Laporan itu terdaftar pada nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021. Andi membenarkan soal adanya laporan itu. "Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujar Andi Rian.
Sebelumnya, ACT menjadi perbincangan karena kasus penyelewengan dana umat yang terbongkar oleh majalah Tempo. Dengan adanya dugaan tersebut Bareskrim Polri mengatakan tahapan untuk kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dengan masalah penyelewengan dana umat baru masuk tahap penyelidikan.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.
Dedi juga menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh Bareskrim mengenai kasus ACT masih dalam penyelidikan pulbaket atau mengumpulkan bahan dan data keterangan terlebih dahulu. “Belum ada laporan, masih lidik pulbaket,” tutur Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Long Weekend Imlek 2026, Puluhan Ribu Orang Tiba di Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- 1.061 Jemaah Haji Bantul Siap Berangkat Tiga Kloter
- BTPN Syariah dan UNU Gelar UMKM Expo 2026
- Kemensos Buka Kanal Aduan Bansos dan PBI BPJS Kesehatan
- PLN Siagakan 1.700 Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Skema Pembagian MBG saat Ramadan
- Jelang Ramadan 2026, Mentan Sebut 9 Pangan Sudah Swasembada
- Kasus Korupsi Wonokromo Bantul Masuk Tahap Penyidikan
Advertisement
Advertisement







