Advertisement

Eks Dirut PT DSI Ditahan, Kasus TPPU Rp2,4 Triliun

Newswire
Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07 WIB
Sunartono
Eks Dirut PT DSI Ditahan, Kasus TPPU Rp2,4 Triliun Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka MY dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan total kerugian Rp2,4 triliun. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan penggelapan, penipuan, hingga manipulasi laporan keuangan.

MY diketahui merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI, serta menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Penahanan dilakukan setelah MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (13/2).

Advertisement

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Sabtu.

MY ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (13/2).

Sebelumnya, dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, juga telah lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, serta TPPU atas penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data borrower existing periode 2018–2025.

Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).

Dalam praktiknya, nama borrower existing yang masih terikat perjanjian aktif dan berstatus membayar angsuran digunakan kembali untuk proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower. Data tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI guna menarik minat lender untuk menanamkan dana.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Masalah mencuat pada Juni 2025 saat para lender mencoba melakukan penarikan (withdrawal) dana yang telah jatuh tempo, baik pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ini mencapai Rp2,4 triliun, dan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan dan TPPU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kota Jogja Pastikan Harga Pangan Stabil Menjelang Ramadan 2026

Kota Jogja Pastikan Harga Pangan Stabil Menjelang Ramadan 2026

Jogja
| Sabtu, 14 Februari 2026, 10:57 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement