Advertisement
Kemensos Buka Kanal Aduan Bansos dan PBI BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) membuka jalur partisipasi publik untuk mempercepat pemutakhiran data bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), agar penyaluran tepat sasaran. Hal ini ditegaskan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang mendorong masyarakat aktif memanfaatkan kanal usul dan sanggah yang tersedia (13/2/2026).
Masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan data bansos dan PBI JKN melalui aplikasi Cek Bansos, call center 171, serta WhatsApp Center di nomor 08877-171-171. Kemensos mencatat laporan yang masuk lewat WhatsApp Center berkisar 200–500 aduan per hari, dengan mayoritas terkait permintaan bantuan sosial yang kemudian diverifikasi kelayakannya.
Advertisement
"Laporan yang masuk melalui WhatsApp Center rata-rata berkisar 200-500 aduan per hari, sebagian besar terkait permintaan bantuan sosial yang kemudian diverifikasi kelayakannya," kata dia.
Ia menjelaskan apabila hasil verifikasi menyatakan pemohon tidak layak menerima bantuan sosial, maka masyarakat diarahkan untuk mengakses skema JKN mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA
Selain jalur partisipasi publik, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme formal berjenjang mulai dari RT dan RW, kepala desa, diteruskan ke Dinas Sosial daerah, hingga ditetapkan oleh kepala daerah.
Ia menegaskan pembaruan data penerima manfaat dilakukan secara berkala setiap bulan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini, kuota nasional PBI JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Apabila terjadi kekurangan kuota di daerah, kepala daerah dapat mengajukan penambahan kepada Kemensos untuk ditetapkan lebih lanjut.
Sementara itu, kuota nasional penerima bantuan sosial reguler PKH dan pangan non-tunai menyasar lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam memperbaiki akurasi data bansos dan PBI JKN, mengingat kondisi sosial ekonomi warga dapat berubah sewaktu-waktu.
Kemensos juga membuka akses luas bagi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), mulai kepala desa, RT/RW, kepala dinas, bupati dan wali kota, gubernur, hingga legislatif, untuk mengoptimalkan saluran usul sanggah sehingga proses pemutakhiran data bansos dan PBI JKN berjalan transparan serta akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







