Advertisement
Status Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti di Magersari Segera Diselesaikan
![Status Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti di Magersari Segera Diselesaikan](https://img.harianjogja.com/posts/2022/06/29/1104820/sosialisasi-penyelesaian-perumahan-sub_inti-magersari-.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang sedang berupaya menyelesaikan status tanah dan bangunan perumahan Sub Inti yang ditempati warga di RT 7 RW VI Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Perumahan Sub Inti ini dulunya merupakan program pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan tanah Pemda Tk II, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiyono menjelaskan, Perumahan Sub Inti dibangun dengan anggaran Banpres dan APBD I Provinsi Jawa Tengah dengan cara sewa beli kepada masyarakat selama 15 tahun.
Baca juga: Sultan HB X Jadi Tokoh Pemersatu Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang
Advertisement
"Sedangkan yang di Kelurahan Magersari sudah selesai jangka waktu sewa belinya sejak 2010 lalu, tapi belum diselesaikan status tanah dan bangunannya," jelas Nanang, pada kegiatan Sosialisasi Status Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti Kelurahan Magersari, Senin (27/6/2022).
Sejauh ini Pemkot Magelang telah menerbitkan Perwal No 12 Tahun 2022 sebagai payung hukum penyelesaian perkara tersebut. Selanjutnya, ada langkah yang dilakukan oleh Pemkot Magelang, masyarakat, pemangku kepentingan hingga DPRD Kota Magelang, untuk pemindahtanganan aset tanah dan bangunan.
Kepala BPKAD Kota Magelang Susilowati menerangkan, persoalan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak tahun 2018 lalu, maka persoalan ini harus segera diselesaikan dengan baik.
Baca juga: Ternyata Begini Modus Summarecon Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton
"Harapan di sini bisa selesai, karena telah jadi temuan BPK RI sejak 2018, maka kami mencoba untuk menyisir permasalahan satu per satu, agar PR-PR Wali Kota juga terselesaikan," ucap Susi.
Susi memaparkan, dua lokasi Perumahan Sub-Inti lainnya yang dibangun menggunakan anggaran Banpres 1981/1982 sudah selesai. Keduanya adalah di Kwayuhan, Kelurahan Panjang (sekarang masuk Kelurahan Gelangan), terdapat 100 unit perumahan sudah selesai tahun 2005 dan di RW XXIV Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Tidar Selatan) ada 60 unit, diselesaikan tahun 2005.
"Adapun Perumahan Sub-Inti yang dibangun di RT 7 RW VI Kelurahan Magersari ada 40 unit memakai anggaran PBD I Provinsi Jawa Tengah 1993/1994. Dibangun di atas tanah Pemkot Magelang (sebagian dari tanah bekas makam Kerkhof)," imbuhnya.
Selanjutnya sesuai rekomendasi tim pemeriksa BPK tahun 2019, BPKAD Kota Magelang melakukan langkah penelusuran dokumen dan pencatatan tanah, bangunan, dan "piutang" Perumahan Sub Inti ke dalam Daftar Barang Milik Daerah dan Neraca Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz berharap proses penyelesaian status tanah dan bangunan perumahan Sub Inti Kelurahan Magersari ini bisa berjalan lancar dan dikerjakan dengan penuh kejujuran.
"Sekarang pemerintah ini sebagai fasilitator dan kolaborator. Dari Magersari ini banyak ide dari warga. Magersari harus segera berubah. Usahakan kompak antar warga karena senasib sepenanggungan," pesan dokter Aziz. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement