Advertisement
Bendum PBNU Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan dalam Perkara Suap Izin Tambang
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) saat dirinya berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2011.
Advertisement
Maming pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari lembaga antirasuah. Soal gugatan praperadilan, hal ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.
"Sudah masuk (gugatan praperadilan Maming) dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Bisnis, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA
Haruno menyebut sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada Selasa 12 juli 2022 pukul 10.00 WIB. Dia menyebut hakim yang memimpin sidang adalah hakim Hendra Utama Sutardodo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Umum HIPMI tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tim penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi prosedur hukum dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.
Adapun, Mardani Maming disebut telah dicegah ke luar negeri dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.
"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BBWSSO Bangun Pemecah Ombak Pantai Congot Kulonprogo Senilai Rp93 M
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
- Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Terdampak Bencana
- Program MBG Libatkan 40.000 UMKM sebagai Pemasok Bahan Baku
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Megawati Nilai Perunggu SEA Games 2025 Hasil Maksimal Timnas Voli
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement




