Advertisement
Hewan Kurban di Boyolali Harus Miliki Tiga Syarat Disembelih

Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI — Dua pekan jelang perayaan Iduladha 2022, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali telah menyiapkan beberapa ketentuan penyembelihan hewan kurban. Hal tersebut dilakukan karena saat ini hewan ternak di beberapa wilayah di Kabupaten Boyolali mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, tentang pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku / Foot and Mouth Disease di Kabupaten Boyolali Tahun 2022. Syarat-syarat yang tertera yakni hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi dan teknis.
Advertisement
“Bahwa persyaratan hewan kurban ini harus menurut syariat Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang kedua juga karena ini di masa pandemi Covid-19 belum berakhir 100 persen kita masih di (PPKM) Level 1 pelaksanaannya juga masih harus menerapkan prokes untuk Covid-19,” kata Kapala Disnakkan Kabupaten Boyolali, Lusia Dyah Suciati dikutip dari laman Boyolali.go.id, Kamis (23/6/2022).
Dilanjutkan olehnya, bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hewan kurban yang sehat pada awalnya kemudian menunjukan gejala ringan PMK Ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. Fatwa tersebut dibuat karena biasanya takmir masjid atau orang yang akan berkurban telah membeli hewan kurban H-7 sebelum Idul Adha.
“Akan tetapi, di fatwa MUI disampaikan hewan kurban yang akan awalnya sehat tapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk kurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh tidak diperkenankan,” katanya.
Terkait dengan pendistribusian daging kurban, pihaknya menghimbau agar segera didistribusikan maksimal lima jam setelah disembelih. Untuk daging yang akan dikirim ke luar wilayah, harus direbus terlebih dahulu. Selain itu, perebusan daging dilakukan minimal 30 menit agar virus mati apbila diolah dengan benar. Sehingga, dia menghimbau agar masyarakat dapat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Disnakkan Kabupaten Boyolali.
“Kalau tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar,” ujarnya.
Disinggung mengenai syarat administrasi hewan kurban, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali, Afiany Rifdania menjelaskan bahwa hewan kurban yang dikirim keluar wilayah Kabupaten Boyolali harus memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Disnakkan Kabupaten Boyolali.
“Ternak sapi atau kambing domba yang akan dikirim ke luar daerah Boyolali kita memang mewajibkan menggunakan surat keterangan kesehatan hewan (skkh). Untuk syarat-syaratnya memang kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali kami mempersyaratkan,” kata Afi.
Untuk mendapatkan SKKH, peternak dapat datang langsung ke Kantor Disnakkan Kabupaten Boyolali. Setelah ada permohonan tersebut, tim dari Disnakkan Kabupaten Boyolali akan melakukan pemeriksaan atau karantina terhadap hewan ternak. Selama 14 hari masa karantina tersebut, peternak dapat memonitoring penerbitan SKKH melalui nomor aduan 0812-2832-0007
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden AS Donald Trump Cari Cara untuk Pecat Ketua The Fed Jerome Powell
- Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Libur Panjang Paskah 2025
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
Advertisement

Jaringan Nasional Indonesia Dideklarasikan di Jogja, Siap Mengawal Kebijakan Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Rois di Kalurahan Sriharjo Bantul
- DPR Janji Pembahasan RKUHAP Dilakukan Transparan
- Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 25 April 2025
- Warga Rempang yang Mau Relokasi Tanjung Banon Terus Bertambah, BP Batam Percepat Pembangunan Hunian
- Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Dukung Pelestarian Sejarah dan Budaya, Kemenkum Hadiri Kirab Akbar Ritual Budaya dan Perayaan HUT YM Makco Thian Siang Sing Bo
Advertisement