Puluhan Obat Bahan Alam Tercemar BKO BPOM Ungkap Risiko Serius
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Pedagang hewan kurban di Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Ahmad Suwardi menerima kunjungan dari Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Bantul, Joko Waluyo dan tim dalam rangka pemeriksaan hewan kurban pada Selasa (29/6/2021). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BOYOLALI — Dua pekan jelang perayaan Iduladha 2022, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali telah menyiapkan beberapa ketentuan penyembelihan hewan kurban. Hal tersebut dilakukan karena saat ini hewan ternak di beberapa wilayah di Kabupaten Boyolali mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, tentang pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku / Foot and Mouth Disease di Kabupaten Boyolali Tahun 2022. Syarat-syarat yang tertera yakni hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi dan teknis.
“Bahwa persyaratan hewan kurban ini harus menurut syariat Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang kedua juga karena ini di masa pandemi Covid-19 belum berakhir 100 persen kita masih di (PPKM) Level 1 pelaksanaannya juga masih harus menerapkan prokes untuk Covid-19,” kata Kapala Disnakkan Kabupaten Boyolali, Lusia Dyah Suciati dikutip dari laman Boyolali.go.id, Kamis (23/6/2022).
Dilanjutkan olehnya, bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hewan kurban yang sehat pada awalnya kemudian menunjukan gejala ringan PMK Ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. Fatwa tersebut dibuat karena biasanya takmir masjid atau orang yang akan berkurban telah membeli hewan kurban H-7 sebelum Idul Adha.
“Akan tetapi, di fatwa MUI disampaikan hewan kurban yang akan awalnya sehat tapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk kurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh tidak diperkenankan,” katanya.
Terkait dengan pendistribusian daging kurban, pihaknya menghimbau agar segera didistribusikan maksimal lima jam setelah disembelih. Untuk daging yang akan dikirim ke luar wilayah, harus direbus terlebih dahulu. Selain itu, perebusan daging dilakukan minimal 30 menit agar virus mati apbila diolah dengan benar. Sehingga, dia menghimbau agar masyarakat dapat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Disnakkan Kabupaten Boyolali.
“Kalau tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar,” ujarnya.
Disinggung mengenai syarat administrasi hewan kurban, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali, Afiany Rifdania menjelaskan bahwa hewan kurban yang dikirim keluar wilayah Kabupaten Boyolali harus memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Disnakkan Kabupaten Boyolali.
“Ternak sapi atau kambing domba yang akan dikirim ke luar daerah Boyolali kita memang mewajibkan menggunakan surat keterangan kesehatan hewan (skkh). Untuk syarat-syaratnya memang kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali kami mempersyaratkan,” kata Afi.
Untuk mendapatkan SKKH, peternak dapat datang langsung ke Kantor Disnakkan Kabupaten Boyolali. Setelah ada permohonan tersebut, tim dari Disnakkan Kabupaten Boyolali akan melakukan pemeriksaan atau karantina terhadap hewan ternak. Selama 14 hari masa karantina tersebut, peternak dapat memonitoring penerbitan SKKH melalui nomor aduan 0812-2832-0007
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.