Advertisement
Hewan Kurban di Boyolali Harus Miliki Tiga Syarat Disembelih
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI — Dua pekan jelang perayaan Iduladha 2022, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali telah menyiapkan beberapa ketentuan penyembelihan hewan kurban. Hal tersebut dilakukan karena saat ini hewan ternak di beberapa wilayah di Kabupaten Boyolali mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, tentang pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku / Foot and Mouth Disease di Kabupaten Boyolali Tahun 2022. Syarat-syarat yang tertera yakni hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi dan teknis.
Advertisement
“Bahwa persyaratan hewan kurban ini harus menurut syariat Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang kedua juga karena ini di masa pandemi Covid-19 belum berakhir 100 persen kita masih di (PPKM) Level 1 pelaksanaannya juga masih harus menerapkan prokes untuk Covid-19,” kata Kapala Disnakkan Kabupaten Boyolali, Lusia Dyah Suciati dikutip dari laman Boyolali.go.id, Kamis (23/6/2022).
Dilanjutkan olehnya, bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hewan kurban yang sehat pada awalnya kemudian menunjukan gejala ringan PMK Ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. Fatwa tersebut dibuat karena biasanya takmir masjid atau orang yang akan berkurban telah membeli hewan kurban H-7 sebelum Idul Adha.
“Akan tetapi, di fatwa MUI disampaikan hewan kurban yang akan awalnya sehat tapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk kurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh tidak diperkenankan,” katanya.
Terkait dengan pendistribusian daging kurban, pihaknya menghimbau agar segera didistribusikan maksimal lima jam setelah disembelih. Untuk daging yang akan dikirim ke luar wilayah, harus direbus terlebih dahulu. Selain itu, perebusan daging dilakukan minimal 30 menit agar virus mati apbila diolah dengan benar. Sehingga, dia menghimbau agar masyarakat dapat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Disnakkan Kabupaten Boyolali.
“Kalau tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar,” ujarnya.
Disinggung mengenai syarat administrasi hewan kurban, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali, Afiany Rifdania menjelaskan bahwa hewan kurban yang dikirim keluar wilayah Kabupaten Boyolali harus memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Disnakkan Kabupaten Boyolali.
“Ternak sapi atau kambing domba yang akan dikirim ke luar daerah Boyolali kita memang mewajibkan menggunakan surat keterangan kesehatan hewan (skkh). Untuk syarat-syaratnya memang kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali kami mempersyaratkan,” kata Afi.
Untuk mendapatkan SKKH, peternak dapat datang langsung ke Kantor Disnakkan Kabupaten Boyolali. Setelah ada permohonan tersebut, tim dari Disnakkan Kabupaten Boyolali akan melakukan pemeriksaan atau karantina terhadap hewan ternak. Selama 14 hari masa karantina tersebut, peternak dapat memonitoring penerbitan SKKH melalui nomor aduan 0812-2832-0007
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement